Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Usai Jalani Pemeriksaan, Rajiv: Saya Yakin KPK Profesional 

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketua Dewan Pertimbangan Partai NasDem Rajiv di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024). (Foto: Nanda Prayoga)

Usai Jalani Pemeriksaan, Rajiv: Saya Yakin KPK Profesional 

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) Rajiv telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dalam pemeriksaan itu dia mengaku, bahwa penyidik KPK memberikan beberapa pertanyaan.

“Ada beberapa poin yang ditanya oleh tim penyidik sudah kita jelasin, sejelas-jelasnya. gitu aja,” katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

Rajiv menaksir terdapat sekitar 10 pertanyaan yang dilayangkan tim penyidik kepadanya. Namun, sosok yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Partai NasDem ini tidak ingin menilai apakah pemanggilan ini terdapat unsur politik atau tidak.

“Saya no comment, biar masyarakat yang menilai. Tapi saya yakin tim penyidik profesional. KPK profesional, kita doain Insya Allah,” jelasnya.

Diketahui, SYL pada Rabu (11/1/2023) telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua pejabat Kementan lainnya yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Mesin & Alat Pertanian Muhammad Hatta.

SYL, Kasdi, dan Hatta disebut melakukan korupsi dan pemerasan dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon satu dan dua di Kementan.

Adapun nilainya mencapai 4.000 sampai 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) per bulan, yang saat ini diduga mencapai Rp13,9 Miliar. Selain itu, SYL juga dijerat dengan pasal mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Khusus SYL, dikarenakan ia juga terjerat dengan pasal mengenai TPPU, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.

(mr6/nusantaraterkini.co)