Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Ungkap Kasus Penganiayaan di Ujung Teran, Reskrim Polsek Salapian Amankan Dua Terduga Pelaku

Editor:  hendra
Reporter: Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Petugas Unit Reskrim Polsek Salapian saat menangkap salah satu pelaku penganiayaan. (Foto: istimewa).

Nusantaraterkini.co, LANGKAT — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Salapian berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Ujung Teran, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat. Dalam pengungkapan ini, dua dari enam orang yang diduga terlibat berhasil diamankan polisi.

Salah satu terduga pelaku berinisial EPB alias Betmen ditangkap pada Rabu (14/1/2026) di wilayah Kecamatan Salapian. Saat hendak diamankan, EPB sempat mencoba melarikan diri dengan sepeda motor, namun upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Salapian bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Polsek Salapian Bongkar Peredaran Sabu di Desa Turangi, Seorang Pemuda Ditangkap

Kapolsek Salapian IPTU Bima Prakasa menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait penganiayaan yang dialami korban bernama Faisal Adhitama.

“Peristiwa terjadi pada Selasa, 2 Desember 2025 sekitar pukul 06.30 WIB di sebuah warung di Simpang Glugur,” ujar IPTU Bima, Kamis (15/1/2026).

Menurutnya, saat itu korban didatangi sebuah mobil yang dikendarai AE alias D bersama EPB. Setelah sempat berbincang dan meninggalkan lokasi, para pelaku kembali dan langsung melakukan penyerangan.

Baca Juga : Sial, Lagi Asik Nyabu di Rumah, Pria di Langkat Diciduk Polisi: Barang Bukti Bertebaran

“Korban ditarik paksa lalu diserang menggunakan senjata tajam jenis parang. Serangan diarahkan ke kepala, namun ditangkis korban dengan tangan kiri sehingga mengalami luka pada jari. Korban juga diserang pada bagian lengan dan punggung, sementara pelaku lain melakukan pemukulan dengan tangan kosong,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis.

IPTU Bima menambahkan, sebelumnya pihaknya telah mengamankan AE alias D pada 2 Desember 2025. Polisi juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/18/XII/2025/Reskrim untuk pelaku lainnya.

“Saat ini dua orang telah diamankan. Empat terduga pelaku lainnya sudah kami kantongi identitasnya dan masih dalam pengejaran,” tegas IPTU Bima.

(Dra/nusantaraterkini.co).