Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Tuduhan Soekarno Bersekutu dengan PKI Tak Terbukti, TAP MPR 33 Tahun 1967 Dicabut

Ketua MPR, Bambang Soesatyo mencabut ketetapan MPR (TAP MPR) nomor 33 Tahun 1967 tentang pencabutan kekuasaan negara dari Presiden Sukarno.

Bagikan:
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menerima Ketua Forum Aspirasi Konstitusi MPR RI sekaligus anggota MPR RI dari unsur DPD RI Jimly Asshiddiqie di MPR, membahas pentingnya kajian Utusan Golongan, Selasa (1/11). Foto: Dok. MPR
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menerima Ketua Forum Aspirasi Konstitusi MPR RI sekaligus anggota MPR RI dari unsur DPD RI Jimly Asshiddiqie di MPR, membahas pentingnya kajian Utusan Golongan, Selasa (1/11). Foto: Dok. MPR
A A

nusantaraterkini.co, JAKARTA - , () tentang .

Dengan begitu, sang tak terbukti atas tuduhan tak setia terhadap dan bersekutu dengan .

“TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 telah dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024).

“Secara yuridis tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan di hadapan hukum dan keadilan serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum,” lanjutnya dikutip kumparan.

menegaskan bahwa tidak berlakunya lagi 33/1967 ini sesuai dasar hukum TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 yang menstigmakan Soekarno berkhianat pada .

Bamsoet juga mengapresiasi jasa Sukarno tak hanya bagi Indonesia tapi juga jasanya untuk dunia yakni dengan konferensi Asia - Afrika pada 1955 lalu. Bamsoet menyebut bakal mensosialisasikan pencabutan TAP MPR tersebut.

“Sebagai bagian dari penataan kearsipan MPR RI termasuk memberikan klasifikasi khusus atas TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 sebagai ketetapan MPRS yang telah dinyatakan tidak berlaku lagi dan keputusan tersebut wajib disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.

“Pimpinan MPR RI berkomitmen untuk terus mengawal pemulihan nama baik Dr. (HC) Ir. Sukarno atas ketidakpastian hukum yang adil,” tutup dia.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait