nusantaraterkini.co, JAKARTA - Ketua MPR, Bambang Soesatyo mencabut ketetapan MPR (TAP MPR) nomor 33 Tahun 1967 tentang pencabutan kekuasaan negara dari Presiden Soekarno.
Dengan begitu, sang Proklamator tak terbukti atas tuduhan tak setia terhadap NKRI dan bersekutu dengan PKI.
“TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 telah dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Bamsoet di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024).
“Secara yuridis tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan di hadapan hukum dan keadilan serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum,” lanjutnya dikutip kumparan.
Bamsoet menegaskan bahwa tidak berlakunya lagi TAP MPR 33/1967 ini sesuai dasar hukum TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 yang menstigmakan Soekarno berkhianat pada NKRI.
Bamsoet juga mengapresiasi jasa Sukarno tak hanya bagi Indonesia tapi juga jasanya untuk dunia yakni dengan konferensi Asia - Afrika pada 1955 lalu. Bamsoet menyebut bakal mensosialisasikan pencabutan TAP MPR tersebut.
“Sebagai bagian dari penataan kearsipan MPR RI termasuk memberikan klasifikasi khusus atas TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 sebagai ketetapan MPRS yang telah dinyatakan tidak berlaku lagi dan keputusan tersebut wajib disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.
“Pimpinan MPR RI berkomitmen untuk terus mengawal pemulihan nama baik Dr. (HC) Ir. Sukarno atas ketidakpastian hukum yang adil,” tutup dia.
(Dra/nusantaraterkini.co).