Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Tiga Tersangka Penyelundup Rohingya Dilimpahkan ke Kejari Aceh Timur

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh melimpahkan 3 (tiga) tersangka penyelundupan warga negara Myanmar etnis Rohingya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, Selasa (17/12/2024) sore. (Istimewa)

nusantaraterkini.co, ACEH TIMUR - Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh melimpahkan tiga tersangka penyelundupan warga negara Myanmar etnis Rohingya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, pada Selasa (17/12/2024) sore.

Pelimpahan ini usai berkas perkara diteliti pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dinyatakan telah lengkap (P-21).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MU (41) warga negara Myanmar berperan sebagai nakhoda kapal yang membawa rohingya dari Bangladesh ke Indonesia, IS (38) warga Kecamatan Peureulak berperan menjemput WNA Rohingya dari perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie untuk dibawa ke pesisir pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur dan AR (64), warga Kecamatan Peureulak Aceh Timur berperan sebagai pemilik kapal yang digunakan untuk menjemput WNA Rohingya di perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie sekaligus tekong kapal.

"Jaksa telah menyatakan berkasnya lengkap, dan kemarin sore kita langsung menyerahkan ketiga tersangka ke Kejari Aceh Timur," ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K pada Rabu (18/12/2024).

Selain ketiga tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti seperti dua unit handphone Android, dua unit telepon satelit, satu unit mobil Toyota Agya, satu buah kartu ATM Bank BSI, uang tunai senilai Rp. 128.000.000,00, satu buah buku rekening Bank BSI, satu buah kapal bermotor (KM). JEDDAH 01 serta sejumlah dokumen lainnya.

Adi mengatakan, pelimpahan berkas perkara TPPO warga negara Myanmar etnis Rohingya ini merupakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, lalu berkas perkara dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

"Pengungkapan sampai dengan pelimpahan kasus ini menjadi bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam hal memperkuat penegakan hukum," ujar Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan dengan pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian atau pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 55 jo pasal 56 KUHPidana dengan ancaman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 belas tahun penjara. 

(Dra/nusantaraterkini.co).

Advertising

Iklan