Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Tiga Komplotan Perampok Taksi Online Diringkus, 1 Pelaku Kabur

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tiga pelaku perampokan taksi online diamankan Polresta Bandar Lampung. (Foto: Dok Polda Lampung)

nusantaraterkini.co, LAMPUNG - Tiga komplotan perampok taksi online berhasil diringkus Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Sementara satu pelaku lainnya berinisial AJ (35) masih dalam pengejaran petugas.

Ketiga pelaku yang berhasil dibekuk adalah JK (35), EA (24) dan FD (18) yang berasal dari Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel).

Polisi membekuk ketiganya pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, di sejumlah lokasi berbeda di Panjang, Bandar Lampung.

Baca Juga : Bhabinkamtibmas, Aparat Desa, dan Warga Bangunkan Jembatan untuk Darma Ambarita

“Hasil penyelidikan dan upaya yang dilakukan oleh jajaran Polresta Bandar Lampung akhirnya kami bisa mengetahui bahwa pelakunya berjumlah empat orang dan tiga orang berhasil kita tangkap,” kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay dikutip RMOL, Selasa (4/2/2025).

Kombes Alfret menjelaskan bahwa para pelaku berpura- pura memesan taksi online dengan tujuan awal ke wilayah Way Halim, Bandar Lampung.

Namun dalam perjalanan para pelaku membatalkan pesanan ke Way Halim, dan berbelok ke wilayah Natar, Lampung Selatan.

Baca Juga : Friska Klarifikasi soal Video Live Streaming Penculikan Anak di Samosir, Akui hanya 'Membeo'

Di tengah perjalanan, tepatnya dekat traffic light Terminal Raja Basa, kawanan ini melancarkan aksinya.

“Pelaku FD bertugas memesan taksi online,kemudian dia ikut bersama rekannya, dan tujuannya memang akan melakukan pencurian,” kata Kombes Alfret.

Saat melancarkan aksinya, kawanan ini menggunakan dua bilah senjata tajam untuk mengancam sambil menganiaya korban di dalam mobil.

“Para pelaku ini memiliki perannya masing masing, ada yang menutup mata korban, ada yang mengancam sambil menusukkan senjata tajam ke arah tubuh korban dan ada yang coba memegang tangan korban,” kata Kombes Alfret.

Baca Juga : Oknum Brimob Penganiayaan Sopir Bus Hingga Tewas Ditangkap Bersama 9 Pelaku Lainnya

Korban yang mencoba melawaan akhirnya menabrakkan mobil miliknya pinggir jalan. Hingga akhirnya kawanan ini langsung melarikan diri ke arah belakang SDN 2 Raja Basa.

"Korban mengalami luka lecet di bagian dada, belakang kuping dan lengan tangan,” kata Kombes Alfret dikutip dari RMOLLampung.

Selain ketiga pelaku, Polisi juga menyita sebilah senjata jam jenis golok, sebilah pisau tanpa gagang dan satu unit handphone.

Akibat perbuatannya, tiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan penjara. 

(Dra/nusantaraterkini.co).