Terlibat Peredaran Narkoba, Pengusaha Hotel di Padangsidimpuan Diringkus Polisi
Nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN - Seorang pengusaha hotel di Kota Padangsidimpuan berinisial D warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara hanya bisa pasrah saat diringkus personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Rabu (6/12/2023) pagi.
Pria berusia 42 ini ditangkap petugas lantaran terlibat peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti 50 gram.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setiawan melalui Kasat Narkoba, AKP Jasama Sidabutar menyampaikan, penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan di salah satu kamar hotel yang berada di pusat Kota Padangsidimpuan.
“Sewaktu penggerebekan tersebut, personel mendapati tersangka sendirian berada di dalam kamar,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).
Setelah dilakukan penyelidikan, jelasnya, Tim opsnal kemudian menyergap pelaku di salah satu kamar hotel tempatnya bekerja. Selanjutnya, Jasama menyebutkan, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan sejumlah warga.
“Saat dilakukan penggeledahan pada badan dan pakaian yang dikenakan oleh pelaku tidak ditemukan barang bukti narkotika,” jelasnya.
Kemudian, sambungnya, saat dilakukan penggeledahan di kamar tidur pelaku, pihaknya mendapati barang bukti 5 bungkus narkoba jenis sabu beserta timbangan elektrik di bawah bantal. Tidak hanya itu, pihaknya juga mendapati 2 bungkus plastik klip transparan besar berisi plastik klip transparan kecil kosong, 1 unit ponsel warna Hitam, 1 kaleng kotak rokok, serta uang tunai Rp801.000.
“Setelah ditimbang, narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat 50 gram,” terangnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku barang haram tersebut akan diedarkan di Kota Padangsidimpuan. Di mana, barang haram tersebut didapatkan tersangka dari seorang pria di Kota Sibolga.
“Ini kita lagi lakukan penyelidikan mengenai jaringan tersangka. Tersangka ini juga seorang residivis narkoba pernah mendekam dibalik jeruji besi dengan kasus yang sama pada tahun 2014 dan keluar tahun 2016 lalu,” terangnya.
Jasama menceritakan, penangkapan tersangka D erawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran narkotika yang meresahkan. Dengan mengantongi informasi tersebut, Polres Padangsidimpuan lantas melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 112 atau Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara
“Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif,” katanya.
Atas penangkapan ini, Jasama menegaskan Polres Padangsidimpuan berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku peredaran narkotika. Untuk itu masyarakat diharapkan juga bisa berperan aktif dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami berkomitmen untuk terus mencegah dan menanggulangi peredaran narkoba di wilayah Kota Psp. Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan dalam mendukung upaya tersebut,” pungkasnya.
(zie/nusantaraterkini.co)