Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Tak Terima Dipecat, Pria di Medan Ancam Majikan Pakai Senjata Air Softgun

Editor:  hendra
Reporter: Dra
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Gegara tak terima di pecat dan sakit hati, seorang pria insial RB (39) nekat mengancam majikannya dengan menodongkan senjata air softgun.

nusantaraterkini.co, MEDAN - Gegara tak terima di pecat dan sakit hati, seorang pria insial RB (39) nekat mengancam majikannya dengan menodongkan senjata air softgun.

Atas aksi nekatnya itu, pria yang tinggal di Jalan Komplek Jemadi I, Blok E, Kelurahan Pulo Brayan Darat, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan ini harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Medan Barat.

Kapolsek Medan Barat, Kompol Anria Rossa Pilliang SH SIK didampingi Kanit Reskrim, AKP Irwansyah Sitorus SH mengatakan, pelaku ditangkap usai korban Supriadi (32), warga Jalan Karya, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat membuat laporan ke pihak kepolisian.

"Penangkapan itu dilakukan karena RB mengancam Supriyadi yang tak lain merupakan mantan majikannya. Pelaku mengancam dengan menggunakan senjata air softgun," kata Kapolsek Medan Barat, Kompol Anria Rossa Pilliang SH SIK.

Dijelaskannya, peristiwa itu terjadi pada Jumat (31/5/2024) sekitar pukul 23.34 WIB. Saat itu pelaku menemui korban Supriyadi, di salah satu ruko di Jalan Karya, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat. 

Saat tiba di lokasi, pelaku yang sudah membawa satu pucuk senjata air softgun jenis Glock 19, didalam tas pinggangnya langsung mendekati dan mengarahkan senjata kepada korban Supriyadi. 

"Aksi tersebut dilihat pekerja lainnya, Fendi dan Syawal Irsan, lalu mereka melerai keduanya. Setelah dilerai, korban pun sempat mengatakan kepada pelaku agar melepaskan tas pinggang miliknya kalau ingin berkelahi, namun pelaku langsung pergi meninggalkan korban," jelas Anria Rossa.

Tak terima diancam pelaku, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Barat. Menerima informasi tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Medan Barat langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Selang beberapa lama, akhirnya pelaku berhasil diringkus.

"Motif pelaku sakit hati karena dipecat kerja oleh korban dari tempatnya. Aksi ini juga sempat viral di media sosial," terangnya.

Dalam kasus ini, kata Anria Rossa, pihaknya mengamankan barang bukti satu flashdisk berisi rekaman kamera CCTV pengancaman yang dilakukan pelaku, satu pucuk senjata air softgun jenis Glock 19 dan satu buah tas pinggang sandang warna hitam merk Kalibre.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP, tentang pengancaman dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," tutup Anria Rossa.

Advertising

Iklan