Tak Punya Pekerjaan, Duda Empat Anak Nekat Jual Sabu Rp25 Ribu per Paket
Duda empat anak diadili di PN Medan setelah ditangkap menjual sabu Rp25 ribu per paket dengan keuntungan Rp5 ribu.
Nusantaraterkini.co, MEDAN — Seorang pria berusia 52 tahun bernama Jamaluddin yang merupakan duda dengan empat anak mengaku nekat menjual narkotika jenis sabu karena tidak memiliki pekerjaan. Hal itu terungkap dalam persidangan perkara narkotika di Pengadilan Negeri Medan, Ruang Kartika, Rabu (23/9/2026)
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap terdakwa ditangkap polisi pada 14 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Gang Mawar, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Dari tangan terdakwa, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,09 gram serta uang tunai Rp27 ribu yang ditemukan dari kantong celananya.
Di hadapan majelis hakim, Sulhanuddin terdakwa membenarkan barang bukti tersebut. Ia juga mengakui memperoleh sabu dari seorang pria bernama Geboy.
Terdakwa mengatakan sabu tersebut dibelinya seharga Rp20 ribu per paket untuk kemudian dijual kembali seharga Rp25 ribu per paket. Dari setiap paket yang terjual, terdakwa mengaku memperoleh keuntungan Rp5 ribu.
Menurut pengakuannya, aktivitas tersebut baru dilakukannya selama sekitar lima hari sebelum ditangkap. Dalam sehari, terdakwa mengaku dapat menjual beberapa paket dengan keuntungan sekitar Rp30 ribu hingga Rp35 ribu.
Uang hasil penjualan tersebut, kata terdakwa, digunakan untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari dan membeli rokok.
"Saya nekat melakukan ini karena tidak ada pekerjaan, Pak. Untuk makan sehari-hari," ujar terdakwa di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa berstatus duda setelah istrinya meninggal dunia. Ia memiliki empat orang anak. Anak tertuanya berusia 27 tahun, sedangkan anak bungsunya masih duduk di bangku SMA.
Majelis hakim kemudian mengingatkan terdakwa mengenai dampak perbuatannya terhadap dirinya maupun keluarganya. Hakim meminta terdakwa menyadari kesalahannya dan tidak kembali terlibat dalam peredaran narkotika.
Persidangan perkara tersebut selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan pada tanggal 30 September.
(Cw2/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
-
EKONOMITiga Perusahaan Otomotif Mengakui Dugaan Diskriminasi KPPU
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
KESEHATANKampanye Germas Ceria, Kahiyang Ajak Siswa Hidup Sehat
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
KRIMINALPolda Sumsel Tangkap Tersangka Pembobol Rumah Guru Agama
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
-
KOTA MEDANPemko Medan Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Sumatera
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
SUMUTPemprov Sumut Kebut Pembangunan Infrastruktur dan Realisasi APBD 2026
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
KESEHATANRico Waas Tegaskan Pembangunan Puskesmas Tuntungan Harus Rampung Tepat Waktu
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
KRIMINALKasus Penganiayaan Tokoh Pers di Sidimpuan: Polisi Reka 30 Adegan
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan