Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Tak Punya Pekerjaan, Duda Empat Anak Nekat Jual Sabu Rp25 Ribu per Paket

Duda empat anak diadili di PN Medan setelah ditangkap menjual sabu Rp25 ribu per paket dengan keuntungan Rp5 ribu.

Suasana Sidang Pidana Umum di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/9/2026). (foto: novia/nusantaraterkini.co)
Suasana Sidang Pidana Umum di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/9/2026). (foto: novia/nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN — Seorang pria berusia 52 tahun bernama Jamaluddin yang merupakan duda dengan empat anak mengaku nekat menjual narkotika jenis sabu karena tidak memiliki pekerjaan. Hal itu terungkap dalam persidangan perkara narkotika di Pengadilan Negeri Medan, Ruang Kartika, Rabu (23/9/2026)

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap terdakwa ditangkap polisi pada 14 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Gang Mawar, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Dari tangan terdakwa, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,09 gram serta uang tunai Rp27 ribu yang ditemukan dari kantong celananya.

Di hadapan majelis hakim, Sulhanuddin terdakwa membenarkan barang bukti tersebut. Ia juga mengakui memperoleh sabu dari seorang pria bernama Geboy.

Terdakwa mengatakan sabu tersebut dibelinya seharga Rp20 ribu per paket untuk kemudian dijual kembali seharga Rp25 ribu per paket. Dari setiap paket yang terjual, terdakwa mengaku memperoleh keuntungan Rp5 ribu.

Menurut pengakuannya, aktivitas tersebut baru dilakukannya selama sekitar lima hari sebelum ditangkap. Dalam sehari, terdakwa mengaku dapat menjual beberapa paket dengan keuntungan sekitar Rp30 ribu hingga Rp35 ribu.

Uang hasil penjualan tersebut, kata terdakwa, digunakan untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari dan membeli rokok.

"Saya nekat melakukan ini karena tidak ada pekerjaan, Pak. Untuk makan sehari-hari," ujar terdakwa di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa berstatus duda setelah istrinya meninggal dunia. Ia memiliki empat orang anak. Anak tertuanya berusia 27 tahun, sedangkan anak bungsunya masih duduk di bangku SMA.

Majelis hakim kemudian mengingatkan terdakwa mengenai dampak perbuatannya terhadap dirinya maupun keluarganya. Hakim meminta terdakwa menyadari kesalahannya dan tidak kembali terlibat dalam peredaran narkotika.

Persidangan perkara tersebut selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan pada tanggal 30 September. 

(Cw2/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru