nusantaraterkini.co, MEDAN - Meninggalnya Budianto Sitepu (42) dalam tahanan Polrestabes Medan yang diduga dianiaya oknum polisi mengundang kritik keras dari salah satu aktivis Sumut yaitu Ade Rinaldy Tanjung SH.
Ade R. Tanjung yang merupakan sarjana hukum berkomentar soal pelanggaran hukum yang terjadi dan menuding para polisi yang terlibat melanggar sejumlah aturan.
Mereka diduga melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Nomor 5 Tahun 1998 tentang pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
Dugaan penyiksaan itu juga dinilai bertentangan dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, DUHAM, ICCPR Jo KUHPidana.
Dengan adanya kejadian ini, kata Ade, maka Pemerintah Indonesia untuk wajib memaksimal pencegahan terjadinya perlakuan tidak manusiawi, mendorong Poldasu untuk menjalankan dan meratifikasi Optional Protocol to the Convention against Torture (OPCAT) guna memperkuat pengawasan dan pemantauan tempat-tempat penahanan.
"Untuk sementara ini, lembaga negara yang tergabung dalam Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) yang terdiri dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman RI, dan LPSK, dapat dengan segera melakukan pemantauan dan memeriksa Kapolrestabes Medan pada umumnya dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan khususnya," pungkas Ade.
Sambung Ade, kejadian ini juga merupakan sikap represif aparat penegak hukum dalam hal ini petugas pemasyarakatan.
"Nilai-nilai pemasyarakatan itu kan berupa pengayoman, penghargaan terhadap martabat manusia, oleh karena itu Kapolrestabes Medan selaku pimpinan institusi kepolisian Medan harus bertanggung jawab atas seluruh perlakuan anggotanya dalam konteks melayani yang menurut saya sangat disorientasi, maka itu Kapolda Sumut harus mencopot Kapolrestabes Medan untuk menjadi pelajaran hidup," tutup aktivis Sumut tersebut.
(Dra/nusantaraterkini.co).