Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Suami Sandra Dewi Terjerat Kasus Korupsi PT Timah Tbk, Kejagung Ungkap Perannya

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi komoditas timah

Bagikan:
Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi Ditahan penyidik Jampidsus Kejagung karena terjerat kasus korupsi PT Timah Tbk dengan kerugian Rp271 Triliun, Rabu 27 Maret 2024 (Foto: Dok. Kejaksaan Agung)
Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi Ditahan penyidik Jampidsus Kejagung karena terjerat kasus korupsi PT Timah Tbk dengan kerugian Rp271 Triliun, Rabu 27 Maret 2024 (Foto: Dok. Kejaksaan Agung)
A A

Nusantaraterkini.co - Kejaksaan Agung () menetapkan , sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengungkapkan peran Harvey dalam kasus ini. Kuntadi menyebut Harvey menjadi perpanjangan tangan dari PT RBT.

Sebagai perpanjangan tangan, Harvey tercatat pernah menghubungi Direktur Utama PT Timah yakni MRPT di tahun 2018 hingga 2019.

"Dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi kepada wartawan, Rabu (27/3/2024), dikutip dari detikcom.

"Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebu adanya dicover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," imbuhnya.

Kuntadi mengatakan, melalui kegiatan tersebut, Harvey kemudian meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungannya. Kemudian, keuntungan diserahkan kepada Harvey dengan dalih pembayaran dana CSR.

"Diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini, kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN (Helena Lim)," ujarnya.

Dalam perkara ini, Harvey dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022.

Kejagung menduga adanya pelanggaran yang dilakukan terkait kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: CNNIndonesia.com

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru