Nusantaraterkini.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengungkapkan peran Harvey dalam kasus ini. Kuntadi menyebut Harvey menjadi perpanjangan tangan dari PT RBT.
Sebagai perpanjangan tangan, Harvey tercatat pernah menghubungi Direktur Utama PT Timah yakni MRPT di tahun 2018 hingga 2019.
Baca Juga : Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya yang Ditangkap Buntut Korupsi Timah
"Dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi kepada wartawan, Rabu (27/3/2024), dikutip dari detikcom.
"Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebu adanya dicover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," imbuhnya.
Kuntadi mengatakan, melalui kegiatan tersebut, Harvey kemudian meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungannya. Kemudian, keuntungan diserahkan kepada Harvey dengan dalih pembayaran dana CSR.
Baca Juga : Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah, Kerugian Rp 300 T
"Diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini, kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN (Helena Lim)," ujarnya.
Dalam perkara ini, Harvey dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022.
Baca Juga : Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Komisi III: Tak Ada Toleransi kepada Pelaku Korupsi
Kejagung menduga adanya pelanggaran yang dilakukan terkait kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: CNNIndonesia.com
