Stiker Barcode Parkir Berlangganan di Kota Medan tak Berlaku Lagi! Ini Penjelasan Kadis Perhubungan
Tapi perlu kami tegaskan, bahwa parkir berlangganan itu tidak berlaku lagi bila masa berlaku stiker kendaraannya sudah habis
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Erwin Saleh, membenarkan bahwa sistem parkir tepi jalan dengan stiker barcode parkir berlangganan sudah tidak berlaku lagi di Kota Medan.
Akan tetapi, penghapusan sistem parkir berlangganan itu belum dilakukan sepenuhnya. Mengingat, masih ada sejumlah stiker parkir berlangganan yang belum habis masa berlakunya.
"Benar, sistem stiker barcode parkir berlangganan sudah tidak berlaku lagi. Tapi perlu kami tegaskan, bahwa parkir berlangganan itu tidak berlaku lagi bila masa berlaku stiker kendaraannya sudah habis, sebab masa berlaku stiker barcode parkir itu selama satu tahun," ucap Erwin Saleh, Selasa (26/8/2025).
Baca Juga : Warga Keluhkan Pungutan Parkir: Sudah Bayar Barcode, Kenapa Harus Bayar Lagi?
Sementara, tegas Erwin Saleh, untuk kendaraan yang masa berlaku stiker parkir berlangganannya belum habis, maka masih bisa mempergunakan program parkir berlangganan hingga habis masa berlaku stiker tersebut.
"Penjualan stiker parkir barcode itu dilakukan secara masif di Bulan Juli hingga akhir tahun 2024. Di awal tahun 2025 stiker parkir berlangganan masih dijual, tetapi memang sudah sangat sedikit yang membelinya di awal tahun 2025. Artinya bagi yang membeli stiker parkir di awal tahun 2025, masih bisa mempergunakan program parkir berlangganan ini sampai awal tahun 2026 atau satu tahun penuh dari pembelian stiker," tegasnya.
Erwin menjelaskan, penjualan stiker parkir barcode mulai dilakukan sejak 1 Juli 2024. Namun terhitung sejak Mei 2025, Dinas Perhubungan Kota Medan sudah tidak lagi menjual stiker barcode parkir berlangganan.
Untuk itu, saat ini Dinas Perhubungan Kota Medan tengah melakukan penataan terhadap kendaraan yang telah habis masa berlaku stiker barcode parkirnya.
"Jadi petugas kita di lapangan sedang melakukan penataan. Untuk yang stiker parkirnya telah habis masa berlakunya, maka stiker tersebut akan dicabut oleh petugas kita di lapangan. Untuk yang stikernya masih aktif masa berlakunya, tetap akan dilayani dengan baik," ujarnya.
Baca Juga : Sistem e-Parking di Kota Medan Masih Jauh dari Harapan
Erwin pun menuturkan, Dinas Perhubungan Kota Medan akan terus meningkatkan sistem perparkiran di Kota Medan dengan regulasi yang lebih baik sebagai upaya dalam peningkatan pelayanan parkir tepi jalan kepada masyarakat.
"Ke depan, sistem perparkiran di Kota Medan akan terus kita benahi dengan regulasi yang lebih baik sebagai komitmen Pemko Medan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.
(akb/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
EKONOMIPergerakan Pasar Kripto 27 September: Bitcoin Bertahan, Quant Meroket 48%
Rozie Winata·13 menit yang lalu -
POLITIKGerindra Sebut Jokowi Gabung PSI Hak Politik Warga Negara
Herman Saleh Harahap·26 menit yang lalu -
SEPAKBOLAPemerintah Inggris Desak Premier League Segera Tuntaskan Kasus Manchester City
Rozie Winata·56 menit yang lalu -
-
INTERNASIONALRusia Klaim Hancurkan 25 Persen Fasilitas Internet dan Starlink Milik Ukraina
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
-
KRIMINALPolresta Deliserdang Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pantai Labu, Sita 31 Gram Barang Bukti
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NEWSTokoh Masyarakat Sebut Tindakan Ombudsman di Lapas Cibinong 'Offside'
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
POLITIKKetua MPR Tegaskan Tidak Gegabah dalam Mengubah UUD 1945
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
OLAHRAGAPasaman Barat Siapkan 564 Kontingen Hadapi Porprov XVI Sumbar
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan