Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Baleg DPR Kaji Revisi UU Statistik, Pastikan Selaras dengan UU PDP

Baleg DPR Kaji Revisi UU Statistik, Pastikan Selaras dengan UU PDP

Anggota Baleg Habib Syarief Muhammad Berharap UU Statistik bisa Selaras dengan UU PDP (foto:istimewa)
Anggota Baleg Habib Syarief Muhammad Berharap UU Statistik bisa Selaras dengan UU PDP (foto:istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – (Baleg) DPR Habib Syarief Muhammad, mengungkapkan bahwa DPR tengah melakukan pengkajian mendalam terhadap revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang . 

Proses tersebut dilakukan secara cermat untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan lain, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi ().

Menurut Habib, penyusunan revisi UU berpedoman pada prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

“Sinkronisasi vertikal dan horizontal harus berjalan harmonis agar tercipta kepastian hukum di era kedaulatan digital dan pemanfaatan big data,” kata Habib Syarief, Kamis (4/6/2026).

Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I itu menegaskan bahwa regulasi yang efektif harus dibangun berdasarkan fakta empiris yang valid. Karena itu, data statistik yang berkualitas menjadi fondasi utama dalam penyusunan kebijakan publik maupun pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Data adalah kompas konstitusional untuk mewujudkan amanat Pancasila dan UUD 1945,” ujarnya.

Habib menilai data statistik yang dihasilkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan hulu dari berbagai kebijakan pemerintah. Salah satu instrumen penting dalam menghasilkan data tersebut adalah sensus yang dilakukan secara berkala.

Menurutnya, sensus tidak sekadar menjadi kegiatan pendataan, melainkan sarana negara untuk memahami kondisi dan kebutuhan masyarakat secara nyata.

“Para petugas sensus harus menyadari bahwa tugas mereka bukan sekadar melakukan enumerasi angka atau mengisi kuesioner secara mekanis. Mereka adalah kurator keadilan. Satu rumah tangga yang terlewat dalam pendataan dapat berakibat pada eksklusi sistemis dari hak-hak sosial ekonomi yang dijamin negara,” tegasnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan sensus secara berkala diperlukan untuk mengurangi risiko asimetri informasi dalam pemerintahan. Data yang tidak akurat, lanjutnya, berpotensi melahirkan kebijakan publik yang tidak tepat sasaran serta menimbulkan berbagai inefisiensi.

“Kebijakan publik yang cacat data akan melahirkan malapraktik legislasi dan eksekusi. Salah satu contohnya adalah kebocoran anggaran negara yang mencapai triliunan rupiah akibat tidak tersedianya data yang mutakhir dan komprehensif,” jelas Habib.

Karena itu, ia menilai sensus menjadi salah satu solusi strategis untuk memperbaiki kualitas data nasional sekaligus memutus rantai inefisiensi dalam pengelolaan anggaran negara.

“Sensus hadir sebagai solusi intervensi untuk memutus rantai inefisiensi anggaran tersebut,” tandasnya. 

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru