Baleg DPR Kaji Revisi UU Statistik, Pastikan Selaras dengan UU PDP
Baleg DPR Kaji Revisi UU Statistik, Pastikan Selaras dengan UU PDP
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Habib Syarief Muhammad, mengungkapkan bahwa DPR tengah melakukan pengkajian mendalam terhadap revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Proses pembaruan regulasi tersebut dilakukan secara cermat untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan lain, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Menurut Habib, penyusunan revisi UU Statistik berpedoman pada prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
“Sinkronisasi vertikal dan horizontal harus berjalan harmonis agar tercipta kepastian hukum di era kedaulatan digital dan pemanfaatan big data,” kata Habib Syarief, Kamis (4/6/2026).
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I itu menegaskan bahwa regulasi yang efektif harus dibangun berdasarkan fakta empiris yang valid. Karena itu, data statistik yang berkualitas menjadi fondasi utama dalam penyusunan kebijakan publik maupun pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Data adalah kompas konstitusional untuk mewujudkan amanat Pancasila dan UUD 1945,” ujarnya.
Habib menilai data statistik yang dihasilkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan hulu dari berbagai kebijakan pemerintah. Salah satu instrumen penting dalam menghasilkan data tersebut adalah sensus yang dilakukan secara berkala.
Menurutnya, sensus tidak sekadar menjadi kegiatan pendataan, melainkan sarana negara untuk memahami kondisi dan kebutuhan masyarakat secara nyata.
“Para petugas sensus harus menyadari bahwa tugas mereka bukan sekadar melakukan enumerasi angka atau mengisi kuesioner secara mekanis. Mereka adalah kurator keadilan. Satu rumah tangga yang terlewat dalam pendataan dapat berakibat pada eksklusi sistemis dari hak-hak sosial ekonomi yang dijamin negara,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan sensus secara berkala diperlukan untuk mengurangi risiko asimetri informasi dalam pemerintahan. Data yang tidak akurat, lanjutnya, berpotensi melahirkan kebijakan publik yang tidak tepat sasaran serta menimbulkan berbagai inefisiensi.
“Kebijakan publik yang cacat data akan melahirkan malapraktik legislasi dan eksekusi. Salah satu contohnya adalah kebocoran anggaran negara yang mencapai triliunan rupiah akibat tidak tersedianya data yang mutakhir dan komprehensif,” jelas Habib.
Karena itu, ia menilai sensus menjadi salah satu solusi strategis untuk memperbaiki kualitas data nasional sekaligus memutus rantai inefisiensi dalam pengelolaan anggaran negara.
“Sensus hadir sebagai solusi intervensi untuk memutus rantai inefisiensi anggaran tersebut,” tandasnya.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMSELHerman Deru Kaji Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel
Herman Saleh Harahap·7 menit yang lalu -
NASIONALKetua DPD Dorong Bali Jadi Pelopor Gerakan Pilah Sampah Nasional
Herman Saleh Harahap·14 menit yang lalu -
POLITIKSyarat Pendidikan Gibran Digugat, Hensa Sebut Jawaban KPU Kunci MK
Herman Saleh Harahap·19 menit yang lalu -
SUMSELHerman Deru Resmikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik di Palembang
Herman Saleh Harahap·28 menit yang lalu -
SUMSELBayi 11 Hari di Ogan Ilir Nyaris Tewas Disayat Ibu Kandung
Herman Saleh Harahap·49 menit yang lalu -
-
-
NEWSVideo WBP Diduga Pesta Sabu Viral, Lapas Tebingtinggi Dirazia: Tim Gabungan Temukan Sajam Hingga Handphone
hendra·9 jam yang lalu -
SUMSELMenko Pangan Tinjau Pembakaran Perdana PSEL Palembang, Sampah Keramasan Mulai Diolah Jadi Listrik
hendra·10 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan