Siksa Anak Majikan Berkali-kali, ART di Semarang Ditangkap: Aksi Terekam CCTV
Seorang asisten rumah tangga (ART) di Semarang bernama Masiroh (33) warga Silirejo, Pedurungan ditangkap polisi.
nusantaraterkini.co, SEMARANG - Seorang asisten rumah tangga (ART) di Semarang bernama Masiroh (33) warga Silirejo, Pedurungan ditangkap polisi.
Dia diduga melakukan kekerasan terhadap anak majikannya yang masih balita. Aksi ART itu diketahui majikannya setelah memutar rekaman CCTV. Bahkan aksi itu dilakukannya berkali-kali.
Dia bekerja sebagai ART baru satu tahun di rumah majikannya di daerah Sendangmulyo.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, mengatakan pelaku beberapa kali melakukan kekerasan terhadap anak korban yang baru berusia 3 tahun. Aksinya itu terekam kamera CCTV.
Dari hasil pemeriksaan CCTV, pelaku pernah memukul kepala korban saat berboncengan naik sepeda motor. Selain itu, pelaku juga melakukan kekerasan saat menyuapi korban, seperti menghantamkan tisu ke muka korban hingga menyumpalkan tisu ke mulut korban.
"Pelaku beralasan kalau korban rewel, sehingga pelaku nekat melakukan aksinya," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Selasa (8/10/2024).
Perlakuan kasar Masiroh terhadap balita itu akhirnya terbongkar saat majikannya menemukan memar di tubuh anaknya. Saat itu Masiroh mengaku balita itu terjatuh.
Hanya saja majikannya tidak percaya begitu saja. Majikannya lantas membuka rekaman CCTV dan melihat bahwa ART itu beberapa kali melakukan kekerasan. Kekerasan itu akhirnya diadukan ke polisi.
Masiroh mengakui kesalahannya. Dia mengatakan sudah setahun bekerja di majikannya itu, namun dua bulan terakhir emosinya sering terpancing saat korban ingin mengajaknya bermain.
"Saya akui salah, lagi capek. Adek rewel, nggak mau telan. Minumnya saya tekenin ke mulut. Dia minta main," kata Masiroh.
"Saya diberhentikan kerja. Saya tanya kenapa. Saya pura-pura nggak tahu. Terus ditunjukkan video itu," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT sub Pasal 76 C Jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
SUMSELDinkes Sumsel Catat 29.969 Kasus ISPA Akibat Dampak Kabut Asap Karhutla hingga September 2026
hendra·1 jam yang lalu -
NEWSDugaan Mafia Tanah di Sulteng Diadukan ke Komisi III DPR, Kuasa Hukum Soroti SP3 Polda
hendra·2 jam yang lalu -
KRIMINALSidang Kasus PNBP Pelabuhan Belawan, JPU Dalami Prosedur Pemanduan dan Navigasi Kapal
hendra·2 jam yang lalu -
PENDIDIKANMulai Oktober, Siswa SMA/SMK Bermasalah Bakal Dibina di Barak Kopassus
hendra·3 jam yang lalu -
PERISTIWADua Pemuda Tewas di Kontrakan, Polisi Temukan Bau Gas Menyengat dan Kompor Masih Menyala
hendra·3 jam yang lalu -
NASIONALDPD dan TNI Dorong Karya Bakti di Bengkulu, 580 Titik Pembangunan Disiapkan
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
KRIMINALMelawan Petugas, Dua Terduga Pelaku Curanmor di Binjai Kota Ditembak Polisi
hendra·3 jam yang lalu -
KRIMINALLBH Pandawa Khatulistiwa Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Aliran Emas Papua di Samarinda
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
KRIMINALiPhone Winda Lorenza Belum Pernah Dibuka Penyidik, LBH Medan Desak Uji Digital Forensik
Rozie Winata·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan