Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Siksa Anak Majikan Berkali-kali, ART di Semarang Ditangkap: Aksi Terekam CCTV

Seorang asisten rumah tangga (ART) di Semarang bernama Masiroh (33) warga Silirejo, Pedurungan ditangkap polisi.

Bagikan:
Rekaman CCTV saat ART siksa anak majikan di Semarang
Rekaman CCTV saat ART siksa anak majikan di Semarang
A A

nusantaraterkini.co,  - Seorang () di Semarang bernama Masiroh (33) warga Silirejo, Pedurungan . 

Dia diduga yang masih balita. Aksi ART itu diketahui majikannya setelah memutar rekaman CCTV. Bahkan aksi itu dilakukannya berkali-kali.

Dia bekerja sebagai baru satu tahun di rumah majikannya di daerah Sendangmulyo.

Kapolrestabes , Kombes Irwan Anwar, mengatakan pelaku beberapa kali melakukan kekerasan terhadap anak korban yang baru berusia 3 tahun. Aksinya itu terekam kamera CCTV.

Dari hasil pemeriksaan CCTV, pelaku pernah memukul kepala korban saat berboncengan naik sepeda motor. Selain itu, pelaku juga melakukan kekerasan saat menyuapi korban, seperti menghantamkan tisu ke muka korban hingga menyumpalkan tisu ke mulut korban.

"Pelaku beralasan kalau korban rewel, sehingga pelaku nekat melakukan aksinya," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Selasa (8/10/2024).

Perlakuan kasar Masiroh terhadap balita itu akhirnya terbongkar saat majikannya menemukan memar di tubuh anaknya. Saat itu Masiroh mengaku balita itu terjatuh.

Hanya saja majikannya tidak percaya begitu saja. Majikannya lantas membuka rekaman CCTV dan melihat bahwa ART itu beberapa kali melakukan kekerasan. Kekerasan itu akhirnya diadukan ke polisi.

Masiroh mengakui kesalahannya. Dia mengatakan sudah setahun bekerja di majikannya itu, namun dua bulan terakhir emosinya sering terpancing saat korban ingin mengajaknya bermain.

"Saya akui salah, lagi capek. Adek rewel, nggak mau telan. Minumnya saya tekenin ke mulut. Dia minta main," kata Masiroh.

"Saya diberhentikan kerja. Saya tanya kenapa. Saya pura-pura nggak tahu. Terus ditunjukkan video itu," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT sub Pasal 76 C Jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait