Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Sidang Perdana Bupati Sorong Suap BPK Digelar Rabu Mendatang di PN Tipikor Manokwari

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Nanda Prayoga
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Gedung KPK. (Foto: Nanda Prayoga)

Sidang Perdana Bupati Sorong Suap BPK Digelar Rabu Mendatang di PN Tipikor Manokwari

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan sidang perdana Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso terkait suap Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Manokwari, Rabu (31/1/2024) mendatang.

Baca Juga : Indeks Korupsi Turun, DPR Sebut Strategi Pemberantasan Korupsi Belum Efektif

“Berdasarkan penetapan dari Ketua Majelis Hakim dari Pengadilan Tipikor pada PN Manokwari, persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Tim Jaksa KPK dengan Terdakwa Yan Piet Mosso dkk diselenggarakan pada Rabu (31/1/2024) di Pengadilan Tipikor pada PN Manokwari,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/1/2024).

Baca Juga : Perkuat Integritas Seleksi PTN, KPK Serahkan Buku Antikorupsi kepada MRPTNI di Forum SNPMB 2026

Lebih lanjut Ali mengungkapkan, tim jaksa sebagaimana dalam pokok dakwaannya, mendakwa para terdakwa bersama-sama memberikan suap ratusan juta pada tim pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat.

“Terkait pengkondisian temuan audit di Kabupaten Sorong,” tambahnya. 

Kemudian, berdasarkan informasi yang KPK diterima, dijelaskannya, para terdakwa akan dihadirkan secara daring (online) dalam persidangan tersebut.

“Karena saat ini tempat penahanannya masih berada di Rutan Cabang KPK,” tutupnya.

Diketahui, kasus ini berawal dari ditangkapnya Yan Piet Mosso melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada (12/11/2023).

Selain Yan Piet Mosso, KPK juga menangkap lima tersangka lainnya, seperti Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat, Staf BPKAD Kabupaten Sorong Manuel Syatfle, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa, dan tim pemeriksa BPK David Pata Saung.

Dalam kasus ini, pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mr6/nusantaraterkini.co)