Sidang Korupsi Waterfront City Samosir, Hakim Dalami Proses Pengecoran hingga Deviasi Progres Proyek
Sidang Korupsi Waterfront City Samosir, Hakim Dalami Proses Pengecoran hingga Deviasi Progres Proyek
Nusantaraterkini.co, MEDAN — Persidangan Sidang Korupsi Waterfront City Samosir kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum, Rabu (23/9/2026).
Dalam proses sidang lanjutan, hakim masih dalami proses pengecoran hingga deviasi Progres proyek Waterfront City Samosir.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menggali keterangan saksi terkait proses pelaksanaan pekerjaan konstruksi, penggunaan material, pengujian mutu beton, hingga progres pekerjaan proyek.
Saksi yang dihadirkan dalam persidangan yakni Prima Agastia Putra. Keterangan saksi didalami oleh majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang, serta Penuntut Umum Budiono.
Dalam persidangan, hakim menanyakan proses awal pekerjaan, termasuk kesepakatan mengenai material yang digunakan dalam konstruksi. Saksi membenarkan adanya kesepakatan penggunaan material tertentu untuk mendukung konstruksi bangunan bagian atas.
Majelis hakim kemudian mendalami proses pengecoran beton yang dilakukan di lapangan.
Pertanyaan diarahkan pada penggunaan groove, balok, hingga prosedur pengujian mutu beton.
Saat ditanya mengenai volume beton yang digunakan dalam pekerjaan pondasi, termasuk sekitar 300 meter kubik beton, saksi menjelaskan bahwa campuran material seperti semen, pasir, dan air telah disesuaikan dengan formula yang ditentukan.
Saksi juga menyatakan bahwa pelaksanaan pengecoran di lapangan telah mengikuti spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Persidangan turut membahas proses pengujian mutu beton melalui laboratorium.
Prima menjelaskan bahwa pengujian kuat tekan beton dilakukan terhadap sampel pada usia tertentu, antara lain tujuh hari dan 28 hari, menggunakan mesin uji tekan atau compression testing machine.
Berdasarkan hasil pengujian tersebut, saksi menyebut sampel beton memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan.
Selain majelis hakim dan Penuntut Umum, Penasihat Hukum terdakwa, Philipus Sitepu, turut mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi. Philipus mendalami apakah pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan material di lapangan telah dilakukan sesuai prosedur yang ditentukan.
“Apakah dalam pelaksanaan pengecoran tersebut, material dan komposisi yang digunakan sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan?” tanya Philipus kepada saksi.
“Sudah. Komposisinya disesuaikan dengan formula yang ditentukan dan berdasarkan hasil pengujian, memenuhi persyaratan teknis,” jawab Prima.
Philipus kemudian mempertanyakan hasil pengujian beton yang dilakukan terhadap sampel pekerjaan.
“Kalau berdasarkan hasil pengujian laboratorium, apakah beton yang digunakan dalam pekerjaan tersebut memenuhi standar yang dipersyaratkan?” tanya Philipus.
“Dari hasil pengujian yang dilakukan, sampel memenuhi syarat teknis,” jawab Prima.
Dalam persidangan itu, Philipus juga menggali mengenai progres pekerjaan dan adanya perbedaan antara progres fisik di lapangan dengan laporan administrasi proyek.
“Pada saat dilakukan cut-off, apakah memang terdapat perbedaan antara progres fisik dengan progres yang dilaporkan?” tanya Philipus.
“Iya, terdapat deviasi. Saat itu sekitar minus 12 persen dari target progres,” jawab Prima.
Meski terdapat deviasi progres, saksi menyebut pekerjaan tetap dilanjutkan dengan mengikuti arahan konsultan pengawas dan pihak dinas terkait.
Menurut Prima, langkah-langkah untuk mengejar ketertinggalan pekerjaan kemudian dilakukan sehingga progres proyek dapat kembali ditingkatkan.
“Apakah arahan untuk mengejar ketertinggalan progres tersebut kemudian dilaksanakan?” tanya Philipus.
“Dilaksanakan. Pekerjaan tetap dilanjutkan dan arahan dari konsultan pengawas maupun dinas terkait dijalankan,” jawab Prima.
Majelis hakim kemudian kembali mendalami pengadaan perangkat mesh atau kawat serta kaitannya dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Dalam keterangannya, saksi menyatakan pekerjaan tetap berjalan dengan mengikuti instruksi dan pengawasan pihak terkait. Keterangan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan untuk mengungkap proses pelaksanaan proyek Waterfront City Samosir dalam perkara dugaan korupsi yang sedang disidangkan.
Persidangan perkara tersebut masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya pada pukul 14.00.
(CW2/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
-
EKONOMITiga Perusahaan Otomotif Mengakui Dugaan Diskriminasi KPPU
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
KESEHATANKampanye Germas Ceria, Kahiyang Ajak Siswa Hidup Sehat
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
KRIMINALPolda Sumsel Tangkap Tersangka Pembobol Rumah Guru Agama
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
-
KOTA MEDANPemko Medan Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Sumatera
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
SUMUTPemprov Sumut Kebut Pembangunan Infrastruktur dan Realisasi APBD 2026
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
KESEHATANRico Waas Tegaskan Pembangunan Puskesmas Tuntungan Harus Rampung Tepat Waktu
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
KRIMINALKasus Penganiayaan Tokoh Pers di Sidimpuan: Polisi Reka 30 Adegan
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan