nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cesium-137 (Cs-137) pasca meledaknya pemberitaan udang beku Indonesia yang ditolak oleh Amerika Serikat (AS) karena diduga terkontaminasi Cesium-137 (Cs-137).
Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo berharap ada gerakan cepat Pemerintah dalam membentuk Satgas Penangan Kerawanan bahaya radiasi itu yakni menelusuri akar permasalahan kasus udang terpapar radiasi itu khususnya yang ada di wilayah Cikande.
"Satgas dibentuk bertujuan untuk mengetahui sumber kontaminasi Cs-137 yang menyebabkan udang beku Indonesia ditolak oleh Amerika Serikat. Dan satgas juga bertugas untuk melakukan langkah-langkah mitigasi dan dekontaminasi untuk mengatasi pencemaran Cs-137 di kawasan yang teridentifikasi," kata Firman kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Baca Juga : Legislator Nilai Hilirisasi Strategi Kunci Perecepat Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Politikus senior Golkar ini melanjutkan, satgas juga bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari potensi bahaya radiasi Cs-137. Karena itu, diharapkan dapat menjaga kepercayaan dunia terhadap produk Indonesia dengan memastikan bahwa produk ekspor Indonesia aman dan sesuai dengan standar internasional.
"Satgas bukanlah sekadar formalitas, karena mereka memiliki tugas yang jelas untuk menangani kasus ini. Mereka terdiri dari berbagai lembaga dan kementerian yang bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini," tutur legislator dapil Jateng III ini.
Lebih lanjut Firman menjelaskan, Satgas ini pun juga harus melakukan pemantauan ketat terhadap industri nasional untuk memastikan bahwa produk ekspor Indonesia aman dan sesuai dengan standar internasional khususnya di kawasan yang teridentifikasi seperti di daerah Cikande itu.
Baca Juga : Firman Soebagyo Usul Anggaran Dialihkan Beli Lahan Produktif untuk Mewujudkan Swasembada Pangan Nasional
"Oleh karena itu, jika terbukti ada perusahaan atau individu yang bertanggung jawab atas pencemaran Cs-137, maka mereka dapat dikenakan sanksi hukum yang tegas. Dan Pemerintah telah menegaskan bahwa mereka akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran ini," tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cesium-137 (Cs-137) memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna memastikan keamanan produk ekspor, perlindungan masyarakat, serta pengendalian sumber kontaminasi di dalam negeri.
Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Publik Satgas Bara Krishna Hasibuan menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen menuntaskan isu ini dengan cepat, transparan, dan ilmiah.
Baca Juga : DPR Dorong Pembentukan Dua Badan Khusus Kehutanan, Soroti Lemahnya Negara Hadapi Perusakan Hutan
"Langkah penanganan dilakukan secara terkoordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menjamin keselamatan masyarakat serta menjaga kepercayaan mitra dagang internasional terhadap produk Indonesia," ujar Bara.
(cw1/nusantaraterkini.co)
