UU PPRT Resmi Berlaku, Kemnaker Tegaskan Aturan Upah, THR, dan Jaminan Sosial PRT
UU PPRT resmi berlaku dengan aturan hak PRT terkait upah, THR, BPJS, jam kerja, serta lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Hubungan kerja sektor domestik di Indonesia kini mengantongi payung hukum yang lebih mengikat. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menegaskan bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) memberikan kepastian hukum yang jelas bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT), pemberi kerja, hingga lembaga penyalur.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, menyebut UU PPRT lahir untuk mengangkat harkat dan martabat PRT sebagai tenaga kerja berhak imbalan layak.
“Saling menghargai bukan hanya soal panggilan, melainkan juga kepastian hak dan kewajiban kedua belah pihak,” ujar Sugeng melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Senin (14/9/2026).
Regulasi terbaru ini merinci mekanisme perekrutan yang fleksibel baik secara mandiri/langsung oleh majikan maupun melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) berizin resmi.
Di samping itu, poin krusial yang diatur mencakup kejelasan jam kerja, rincian pembagian tugas, skema upah, hak Tunjangan Hari Raya (THR), jaminan perlindungan BPJS, hingga standar lingkungan kerja yang aman dan sehat dari intimidasi.
Guna mencegah sengketa yang membias, regulasi ini mewajibkan penyelesaian konflik mengedepankan asas musyawarah kekeluargaan terlebih dahulu sebelum melangkah ke proses mediasi resmi di dinas tenaga kerja.
“Fokus UU PPRT adalah memberikan pelindungan, pengakuan, dan perlakuan kepada PRT sebagai pekerja sesuai dengan harkat dan martabat manusia,” pungkas Sugeng.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSTNI Raih Empat Rekor MURI Melalui Kegiatan Bersama Masyarakat
Herman Saleh Harahap·50 menit yang lalu -
NEWSMagangHub Batch 2 Dimulai Hari Ini, Peserta Diminta Bersiap
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
E-SportKlasemen MPL ID S18: TLID Kokoh di Puncak, EVOS Beri Kejutan, Peluang RRQ Menipis
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
NEWSWorld Cleanup Day 2026, Wali Kota Binjai Ajak Warga Jadikan Gotong Royong Budaya
hendra·8 jam yang lalu -
E-SportKejar Peningkatan Prestasi Nasional, ESI Sumut Gelar Kejurprov Esport 2026
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
KRIMINALVideo Porno “A Day in My Life” Viral, Dua Pria Gay di Bogor Diamankan Polisi
hendra·9 jam yang lalu -
E-SportJungler Magang Rendyyy Bersinar Gantikan Alberttt, EVOS Tumbangkan TLID 2-1
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
NEWSSekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Ditahan, Terseret Kasus 382 Honorer di Metro
hendra·10 jam yang lalu -
SUMSELTerbukti Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda 21 Tahun Diringkus Satreskrim Polres OKU
hendra·11 jam yang lalu -
KESEHATANKasus Influenza A Meningkat di Indonesia, Kenali Gejala, Cara Penularan dan Pencegahannya
hendra·11 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan