Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

UU PPRT Resmi Berlaku, Kemnaker Tegaskan Aturan Upah, THR, dan Jaminan Sosial PRT ​

UU PPRT resmi berlaku dengan aturan hak PRT terkait upah, THR, BPJS, jam kerja, serta lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, menyebut UU PPRT lahir untuk mengangkat harkat dan martabat PRT sebagai tenaga kerja berhak imbalan layak, Senin (14/9/2026).(foto: kemnaker)
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, menyebut UU PPRT lahir untuk mengangkat harkat dan martabat PRT sebagai tenaga kerja berhak imbalan layak, Senin (14/9/2026).(foto: kemnaker)
A A

Nusantaraterkini.co,  JAKARTA – Hubungan kerja sektor domestik di Indonesia kini mengantongi payung hukum yang lebih mengikat. Kementerian Ketenagakerjaan () RI menegaskan bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan () memberikan kepastian hukum yang jelas bagi Pekerja Rumah Tangga (), pemberi kerja, hingga lembaga penyalur.

​Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) , Sugeng Heri Suseno, menyebut lahir untuk mengangkat harkat dan martabat sebagai tenaga kerja berhak imbalan layak.

​“Saling menghargai bukan hanya soal panggilan, melainkan juga kepastian hak dan kewajiban kedua belah pihak,” ujar Sugeng melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Senin (14/9/2026).

​Regulasi terbaru ini merinci mekanisme perekrutan yang fleksibel baik secara mandiri/langsung oleh majikan maupun melalui Perusahaan Penempatan (P3RT) berizin resmi.

​Di samping itu, poin krusial yang diatur mencakup kejelasan jam kerja, rincian pembagian tugas, skema upah, hak Tunjangan Hari Raya (THR), jaminan perlindungan BPJS, hingga standar lingkungan kerja yang aman dan sehat dari intimidasi.

​Guna mencegah sengketa yang membias, regulasi ini mewajibkan penyelesaian konflik mengedepankan asas musyawarah kekeluargaan terlebih dahulu sebelum melangkah ke proses mediasi resmi di dinas tenaga kerja.

​“Fokus UU PPRT adalah memberikan pelindungan, pengakuan, dan perlakuan kepada PRT sebagai pekerja sesuai dengan harkat dan martabat manusia,” pungkas Sugeng.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait