RUU Migas Didorong Segera Dibahas untuk Tutup Celah Penyimpangan dan Kuatkan Tata Kelola
Anggota DPR dorong revisi UU Migas segera dibahas untuk menutup celah penyimpangan, perkuat tata kelola, dan tingkatkan lifting migas.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi XII DPR Sartono Hutomo, mendukung revisi UU Migas segera dibahas dan disahkan. Ia menilai revisi ini merupakan langkah strategis untuk menghentikan tren penurunan lifting minyak nasional.
“Kami sebagai anggota Komisi XII DPR mendukung RUU Migas harus segera dibahas dan disahkan,” katanya, Senin (15/12/2025).
“Kita ingin memastikan bahwa kekayaan migas benar-benar menjadi pendorong kesejahteraan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir pihak,” sambung politikus Demokrat ini.
Baca Juga : Proyek Infrastruktur Vital: Pipa Gas Riau–Sumut Ditargetkan Rampung 2027, Jamin Ketahanan Energi Regional
RUU Migas, menurut Sartono, sejalan dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat tata kelola. Selain itu, juga sebagai upaya memberantas kebocoran anggaran, serta menutup ruang korupsi di berbagai sektor.
“Setiap celah regulasi yang selama ini membuka peluang penyimpangan harus ditutup dengan aturan yang lebih kuat, tegas, dan efektif,” ujar legislator dapil Jatim VII ini.
Lebih lanjut, Sartono berpendapat, putusan MK telah menegaskan pentingnya penyusunan ulang kerangka hukum migas. Dia menegaskan DPR dan pemerintah bertanggung jawab bersama untuk segera membuat UU baru.
“RUU Migas adalah momentum penting untuk menjawab kebutuhan energi nasional masa depan. Dengan dukungan penuh DPR dan pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat, regulasi ini diharapkan mampu memperkokoh tata kelola, meningkatkan lifting migas, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” tegas anggota MKD DPR ini.
Baca Juga : DPR Minta RUU Migas Prioritaskan Kepastian Investor dan Stabilitas Regulasi
Diketahui, Komisi XII DPR RI bersiap membahas kembali revisi UU Migas. Mayoritas fraksi disebut mendukung RUU Migas yang dulu sempat mencuat dibahas.
Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi menjelaskan, pada periode 2014-2019, RUU Migas selesai dibahas di DPR dan diserahkan ke pemerintah. Pada Januari 2019, Surpres terkait RUU Migas terbit ke kementerian terkait namun pemerintah disebut tidak menyertakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai lampiran Surpres tersebut.
RUU Migas juga pernah dibahas di DPR periode 2019-2024. Rancangan beleid ini sudah disinkronisasi dan diharmonisasi di tingkat Baleg DPR RI dan diserahkan ke Komisi VII DPR.
Pada akhirnya, RUU Migas masih tetap berupa rancangan karena Komisi VII DPR tidak melanjutkan pembahasan ke tingkat Badan Musyawarah (Bamus) untuk diparipurnakan.
“Kami bersiap memulai kembali pembahasan revisi UU Migas untuk segera dirampungkan,” kata Bambang.
(cw1/nusantaraerkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KOTA MEDANPemko Medan Kembangkan Layanan Publik Berbasis WhatsApp-AI
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
SEPAKBOLALiga 2: Sumsel United Raih Poin Penuh di Kandang Persiraja Banda Aceh 2-1
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
SUMUTPemprov Sumut dan DPR RI Komitmen Tingkatkan Pelayanan Haji 2027
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
KESEHATANMuara Enim Jadi Lokasi Uji Coba Reformasi JKN Kemenkes
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
NASIONALWamenaker: Pelindungan Peserta Pemagangan Luar Negeri Jadi Prioritas
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
PAPUA TERKINIMRP Minta Dukungan DPD Percepat Pembentukan Provinsi Papua Utara
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
-
EKONOMIEkspor Naik, Neraca Perdagangan Sumut Surplus US$731 Juta
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
SUMUTDinsos Sumut Salurkan Bantuan Pascabencana ke 13.702 Keluarga
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
NEWS VIDEOKejagung Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Motor MBG Rp1,2 Triliun
Fadli Tara·9 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan