Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Filep Wamafma Minta Hak Daerah Penghasil Diperkuat dalam RUU Migas

Filep Wamafma minta RUU Migas perkuat hak daerah penghasil, termasuk bagi hasil, PI 10%, dan hak masyarakat adat

Bagikan:
Anggota DPD, Filep Wamafma menyoroti soal RUU Migas, Selasa (22/9/2026). (Foto: Istimewa)
Anggota DPD, Filep Wamafma menyoroti soal RUU Migas, Selasa (22/9/2026). (Foto: Istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota DPD RI asal Papua Barat, , meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi () memperkuat kepastian hak .

Menurutnya, sejumlah aspek penting seperti penerimaan daerah, Participating Interest (PI) 10 persen, perlindungan masyarakat adat, serta akses terhadap data produksi dan penerimaan migas perlu diatur lebih tegas dalam undang-undang.

“ jangan hanya mengatur kewajiban daerah untuk mendukung kegiatan hulu, tetapi pada saat yang sama hak fiskal dan hak ekonomi harus diakomodir secara jelas di dalam Undang-Undang,” ujarnya, Selasa (22/9/2026).

Filep menyoroti ketentuan bagi hasil daerah penghasil yang dinilai belum mengunci persentase, formula, jadwal penyaluran, serta mekanisme koreksi pembayaran. Filep meminta ketentuan tersebut tidak sepenuhnya diserahkan kepada aturan turunan.

Dia juga mendorong PI 10 persen ditegaskan sebagai hak daerah penghasil melalui BUMD. Menurutnya, perlu ada skema pembiayaan yang tetap menjamin kepemilikan dan manfaat ekonomi daerah apabila BUMD tidak memiliki kemampuan modal.

Selain itu, ia meminta perlindungan masyarakat adat diperkuat, termasuk hak ulayat, konsultasi, persetujuan, kompensasi, pembagian manfaat ekonomi, dan pemulihan pascaoperasi.

“Bagi Papua dan daerah lain yang memiliki masyarakat adat, pembangunan Migas tidak cukup hanya berbicara mengenai investasi dan produksi,” katanya.

Filep juga meminta daerah penghasil mendapat akses terhadap data produksi, lifting, cadangan, harga, biaya relevan, dan penerimaan migas untuk kepentingan pengawasan serta verifikasi DBH.

“RUU Migas harus membangun keseimbangan antara kepentingan nasional, kepastian investasi, hak daerah penghasil dan perlindungan masyarakat adat,” pungkasnya.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru