Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Resmi Naik, Simak Rincian Gaji Terbaru PPPK

Editor:  Redaksi2
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi rupiah.

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

"Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Pedanjian Kerja," bunyi butir menimbang Perpres Nomor 11 Tahun 2024, dikutip Kompas.com, Rabu (31/1/2024).

Oleh karenanya, pemerintah menilai, besaran gaji PPPK yang tercantum dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 perlu diubah.

Ketentuan penyesuaian gaji yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Berikut rincian gaji PPPK per golongan berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
Gaji PPPK Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.800
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000
Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.781.00 - Rp 6.209.800
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.462 500 - Rp 7.329.000. (rsy/nusantaraterkini.co)