Resahkan Warga, Polsek Medan Baru Tembak Residivis Spesialis Bongkar Rumah dan Pencuri Besi Pagar
pelaku diberikan tindakan tegas pada kedua kakinya karena berusaha melawan petugas dengan menggunakan sebilah pisau
Resahkan Warga, Polsek Medan Baru Tembak Residivis Spesialis Bongkar Rumah dan Pencuri Besi Pagar
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap seorang residivis bongkar rumah dan pencuri besi pagar yang kerap meresahkan warga Kecamatan Medan Petisah, Minggu (10/3/2024) pukul 20.30 WIB.
Pelaku adalah atas nama Jimmy Prawbowo (33) warga Jalan Titip Papan, Gang Persatuan, Kelurahan Seikambing D, Kecamatan Medan Petisah.
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama mengatakan, pelaku diberikan tindakan tegas pada kedua kakinya karena berusaha melawan petugas dengan menggunakan sebilah pisau yang ada di pinggang sebelah kirinya.
"Penangkapan bermula dari informasi yang menyebutkan keberadaan pelaku sedang berada di Jalan Titi Papan Gang Persatuan Lorong Abadi sedang duduk di kursi dan tidak memakai baju serta badan bertato," katanya, Selasa (12/3/2024).
Lebih lanjut Yayang menyebutkan, sebelumnya pelaku diketahui melakukan aksinya di dua lokasi yang sama di Jalan Titi Papan Gang Persatuan pada Senin (25/12/2023) dan Minggu (3/3/2024) dengan korban berbeda.
Berbekal informasi yang diterima tersebut, dipimpin Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun dan Panit Reskrim Ipda Khairi Maulana langsung melakukan penangkapan.
"Setelah berhasil diamankan, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis dan selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Polsek Medan Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Yayang menambahkan, dari tangan pelaku, disita sejumlah barang bukti berupa 4 buah besi pagar, 1 buah Ampek TV, 4 buah potongan besi, dan 1 potong celana hitam yang pada saat digunakan melakukan pencurian.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5 e sub 362 Jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Pelaku ini merupakan residivis yang pada tahun 2021 baru bebas dari lapas dengan kasus pencurian yang sama. Kemudian pada bulan Desember tahun 2023 dan Maret 2024, pelaku mengakui telah melakukan pencurian seorang diri dan menjual hasil curian tersebut ke tukang barang bekas, di mana hasilnya untuk bermain judi slot," pungkasnya.
(Akb/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMATERA TERKINIWabup Pasaman Apresiasi Program Jemari Kejaksaan Negeri
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
OLAHRAGAIndonesia Tempati Peringkat 13 Perolehan Medali Asian Games 2026
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
-
-
-
-
NEWSGubernur Sumut Dukung Keysa Melenggang ke Miss Youth Indonesia
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
SUMSELGubernur Sumsel Ungkap Soal Kuota BBM Subsidi Jauh dari Usulan
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
-
NEWS VIDEOTerkuak! Bangunan Mewah di Lapas Cibinong Ternyata Tak Berizin dan Bukan dari APBN
Fadli Tara·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan