Resahkan Warga, Polsek Medan Baru Tembak Residivis Spesialis Bongkar Rumah dan Pencuri Besi Pagar
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap seorang residivis bongkar rumah dan pencuri besi pagar yang kerap meresahkan warga Kecamatan Medan Petisah, Minggu (10/3/2024) pukul 20.30 WIB.
Baca Juga : Geng Motor Aniaya Warga Hingga Patah Tulang, Kapolsek Medan Baru: Akan Segera Kita Tangkap
Pelaku adalah atas nama Jimmy Prawbowo (33) warga Jalan Titip Papan, Gang Persatuan, Kelurahan Seikambing D, Kecamatan Medan Petisah.
Baca Juga : Geng Motor Serang Warga Jalan Sendok, Korban Alami Patah Tulang
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama mengatakan, pelaku diberikan tindakan tegas pada kedua kakinya karena berusaha melawan petugas dengan menggunakan sebilah pisau yang ada di pinggang sebelah kirinya.
"Penangkapan bermula dari informasi yang menyebutkan keberadaan pelaku sedang berada di Jalan Titi Papan Gang Persatuan Lorong Abadi sedang duduk di kursi dan tidak memakai baju serta badan bertato," katanya, Selasa (12/3/2024).
Baca Juga : Pencurian Sepeda Motor di Cafe Jalan Wahid Hasyim Terungkap, Polsek Medan Baru Tembak Pelaku
Lebih lanjut Yayang menyebutkan, sebelumnya pelaku diketahui melakukan aksinya di dua lokasi yang sama di Jalan Titi Papan Gang Persatuan pada Senin (25/12/2023) dan Minggu (3/3/2024) dengan korban berbeda.
Baca Juga : Preman yang Viral Minta Uang Parkir Perintah Ketua di Medan Akhirnya Diciduk
Berbekal informasi yang diterima tersebut, dipimpin Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun dan Panit Reskrim Ipda Khairi Maulana langsung melakukan penangkapan.
"Setelah berhasil diamankan, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis dan selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Polsek Medan Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Yayang menambahkan, dari tangan pelaku, disita sejumlah barang bukti berupa 4 buah besi pagar, 1 buah Ampek TV, 4 buah potongan besi, dan 1 potong celana hitam yang pada saat digunakan melakukan pencurian.
Baca Juga : Polres Dairi Ciduk 3 Pelaku Pencurian Emas dan Surat Berharga Senilai Rp700 Juta
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5 e sub 362 Jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Pelaku ini merupakan residivis yang pada tahun 2021 baru bebas dari lapas dengan kasus pencurian yang sama. Kemudian pada bulan Desember tahun 2023 dan Maret 2024, pelaku mengakui telah melakukan pencurian seorang diri dan menjual hasil curian tersebut ke tukang barang bekas, di mana hasilnya untuk bermain judi slot," pungkasnya.
(Akb/nusantaraterkini.co)
