Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Resahkan Warga, Polsek Medan Baru Tembak Residivis Spesialis Bongkar Rumah dan Pencuri Besi Pagar

pelaku diberikan tindakan tegas pada kedua kakinya karena berusaha melawan petugas dengan menggunakan sebilah pisau

Pelaku usai mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara. (Foto: istimewa)
Pelaku usai mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara. (Foto: istimewa)
A A

Resahkan Warga, Tembak Spesialis Bongkar Rumah dan Besi Pagar

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Personel Unit Reskrim menangkap seorang bongkar rumah dan besi pagar yang kerap meresahkan warga Kecamatan Medan Petisah, Minggu (10/3/2024) pukul 20.30 WIB.

Pelaku adalah atas nama Jimmy Prawbowo (33) warga Jalan Titip Papan, Gang Persatuan, Kelurahan Seikambing D, Kecamatan Medan Petisah.

Kapolsek Medan Baru mengatakan, pelaku diberikan tindakan tegas pada kedua kakinya karena berusaha melawan petugas dengan menggunakan sebilah pisau yang ada di pinggang sebelah kirinya.

"Penangkapan bermula dari informasi yang menyebutkan keberadaan pelaku sedang berada di Jalan Titi Papan Gang Persatuan Lorong Abadi sedang duduk di kursi dan tidak memakai baju serta badan bertato," katanya, Selasa (12/3/2024).

Lebih lanjut Yayang menyebutkan, sebelumnya pelaku diketahui melakukan aksinya di dua lokasi yang sama di Jalan Titi Papan Gang Persatuan pada Senin (25/12/2023) dan Minggu (3/3/2024) dengan korban berbeda. 

Berbekal informasi yang diterima tersebut, dipimpin Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun dan Panit Reskrim Ipda Khairi Maulana langsung melakukan penangkapan.

"Setelah berhasil diamankan, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis dan selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Polsek Medan Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya. 

Yayang menambahkan, dari tangan pelaku, disita sejumlah barang bukti berupa 4 buah besi pagar, 1 buah Ampek TV, 4 buah potongan besi, dan 1 potong celana hitam yang pada saat digunakan melakukan pencurian.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5 e sub 362 Jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Pelaku ini merupakan residivis yang pada tahun 2021 baru bebas dari lapas dengan kasus pencurian yang sama. Kemudian pada bulan Desember tahun 2023 dan Maret 2024, pelaku mengakui telah melakukan pencurian seorang diri dan menjual hasil curian tersebut ke tukang barang bekas, di mana hasilnya untuk bermain judi slot," pungkasnya.

(Akb/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru