Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Rencanakan Pembentukan Pansus Kecurangan Pemilu, Pakar: DPD Tidak Punya Mandat Konstitusi

Dia berpendapat pembentukan panitia khusus (pansus) yang dilakukan DPD untuk mendalami tidak sesuai dengan aturan.

Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid (Foto: istimewa)
Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid (Foto: istimewa)
A A

Rencanakan Pembentukan , Pakar: Tidak Punya Mandat

Nusantaraterkini.co, JAKARTA -  RI berencana membentuk panitia khusus (pansus) untuk mendalami dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Menanggapi hal itu, (HTN) Fahri Bachmid menilai DPD tidak memiliki wewenang checks and balances dalam proses pemilihan umum (Pemilu). Karena itu, dia berpendapat pembentukan panitia khusus (pansus) yang dilakukan DPD untuk mendalami tidak sesuai dengan aturan.

"Berdasarkan , desain serta konstruksi hukum tata negara tidak menempatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk melakukan checks and balances dan atau review terhadap proses ataupun produk pelaksanaan pemilihan umum," ungkapnya, Rabu (6/3/2024).

Hal ini karena, lanjut Fahri, resultante dari prosedur maupun proses pelaksanaan pemilihan umum, UUD 1945 telah menentukan secara limitatif organ-organ konstitusional yang berwenang yang dapat menyelesaikannya secara otoritatif, yaitu MK, Bawaslu, DKPP, Pengadilan dan seterusnya, dan bukan diselesaikan dengan menggunakan berbagai instrumen politik di parlemen.

"Sehingga sesungguhnya pilihan kesisteman serta format hukum Pemilu telah di-arrange sedemikian rupa dalam kerangka hukum Pemilu kita saat ini melalui politik hukum sebagaimana diatur dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu," lanjutnya.

Oleh karena itu, Fahri menilai pembentukan pansus dugaan kecurangan Pemilu 2024 adalah tidak tepat. Sebab, jika pansus itu dibiarkan maka DPD melakukan tugas yang bukan wewenangnya.

"Dengan demikian maka ketika mencermati langkah DPD RI tersebut, maka tentunya secara hukum dapat dikategorikan sebagai sebuah kebijakan lembaga negara yang sifatnya 'ultra vires' (di luar batas kewenangan)," katanya.

Menurutnya, kewenangan serta mandat konstitusional DPR RI telah ditentukan secara jelas oleh UUD 1945, yang mana DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang­-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Kemudian DPD ikut membahas rancangan undang­-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang­-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang­-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

Fahri menguraikan dalam pelaksanaan teknis kewenangan DPD tersebut, maka DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang­-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

"Dengan demikian, saya berpendapat bahwa pada hakikatnya konstitusi tidak memberikan mandat hukum kepada DPD dalam membuat sebuah kebijakan untuk keperluan serta kepentingan pengawasan terhadap proses Pemilu, apalagi yang berkonotasi dugaan pelanggaran, karena sesungguhnya DPD bukan alat perlengkapan pengawasan Pemilu," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, DPD RI menyepakati pembentukan pansus dugaan kecurangan Pemilu 2024. Kesepakatan pembentukan pasus itu terbentuk dalam rapat yang digelar di Gedung V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3,/2024).

Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti menanyakan kepada para anggota terkait persetujuan pembentukan pansus.

"Komite I yang membidangi soal Pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan pansus. Apakah dapat disetujui?," kata LaNyalla.

(cw1/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru