Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Remaja 15 Tahun Kedapatan Bawa Narkoba Saat Pembubaran Balap Liar

Editor:  Herman Saleh Harahap
Reporter: Zico Taruna
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pelajar berinisial FY (15) kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja dan sabu saat petugas membubarkan kegiatan balap liar di Simpang Kampung Batu Silangit.(Foto:Polres Simalungun)

Nusantaraterkini.co,SIMALUNGUN–Remaja berinisial FY (15) diamankan karena membawa narkotika jenis ganja dan sabu. Temuan ini saat personel Polsek Serbalawan, Polres Simalungun berujung membubarkan kegiatan balap liar di Simpang Kampung Batu Silangit, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait SIP SH MH, menjelaskan,  penangkapan terjadi sekitar pukul 00.30 WIB. “Ini merupakan kerja keras Polsek Serbalawan dalam memberantas peredaran narkotika, sekaligus menindak aksi balap liar yang meresahkan masyarakat,” ujar AKP Henry, Kamis (13/11/2025).

Baca Juga : Lempar Helm ke Pelajar Saat Bubarkan Balap Liar, Oknum Polisi Didemosi 5 Tahun 

Kapolsek Serbalawan, IPTU Gunawan Sembiring SH, menuturkan, operasi pembubaran balap liar dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Serbalawan. “Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menindak aksi balap liar yang kerap meresahkan warga,” ujarnya.

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan remaja laki-laki berinisial FY yang diduga ikut dalam aksi balap liar tersebut. Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Tapian Dolok itu langsung diamankan bersama sepeda motor Vega ZR warna hitam tanpa pelat nomor.

Hasil penggeledahan menemukan satu bungkus kertas minyak berisi ganja seberat bruto 7,74 gram yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor. “Temuan ini mengkhawatirkan karena pelaku masih berusia 15 tahun dan seharusnya masih menempuh pendidikan,” kata AKP Henry.

Baca Juga : Polres Langkat Razia Balap Liar, Knalpot Brong hingga Petasan: Jaga Kekhusyukan Ibadah Subuh 

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan hingga ditemukan sabu dari dalam kantong celana sebelah kiri tersangka. “Pelaku mengaku sabu tersebut milik temannya berinisial D yang melarikan diri saat penggerebekan,” jelas AKP Henry.

IPTU Gunawan menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain. “Kami terus mencari tersangka D yang diduga terlibat. Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika,” tegasnya.

Tersangka FY bersama barang bukti berupa satu bungkus ganja seberat 7,74 gram dan satu unit sepeda motor Vega ZR warna hitam tanpa pelat nomor telah dibawa ke Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kami telah menerbitkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara sebelum pelimpahan berkas ke jaksa,” terang AKP Henry.

Kasat Narkoba juga mengapresiasi langkah cepat Polsek Serbalawan. “Penangkapan ini membuktikan kehadiran Polri dalam menjaga keamanan masyarakat. Kami akan terus melakukan razia dan operasi untuk memberantas narkotika serta menindak tegas aksi balap liar,” ujarnya.

Baca Juga : Polisi Bubarkan Balap Liar di Simpang Kayu Besar Tanjung Morawa, 8 Orang Diamankan 

FY kini terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Meski masih di bawah umur, proses hukum akan tetap berjalan dengan memperhatikan sistem peradilan pidana anak," pungkasnya.

(zco/nusantaraterkini.co)