Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Tak Terima Pagar Dibongkar, Pria Serang Petugas Satpol PP Padang Pakai Arit

Penertiban pagar di badan jalan Padang berujung perlawanan. Seorang pria menyerang petugas Satpol PP menggunakan arit saat pembongkaran.

Personel Satpol PP Kota Padang mendapat perlawanan dan diancam pakai Arit saat menertibkan pagar tembok yang dibangun di atas badan jalan di kawasan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Jumat (2/10/2026). (Foto: Dok. Satpol PP Padang).
Personel Satpol PP Kota Padang mendapat perlawanan dan diancam pakai Arit saat menertibkan pagar tembok yang dibangun di atas badan jalan di kawasan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Jumat (2/10/2026). (Foto: Dok. Satpol PP Padang).
A A

Nusantaraterkini.co,  — Penertiban pagar tembok yang berdiri di atas badan jalan di kawasan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, berujung perlawanan.

Seorang pria yang diketahui merupakan keluarga pemilik rumah nekat menyerang personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota menggunakan senjata tajam jenis arit.

Peristiwa tersebut terjadi ketika petugas melakukan pembongkaran pagar pada Jumat (2/10/2026).

Beruntung, serangan tersebut tidak sampai menyebabkan personel Satpol PP mengalami luka. Pria yang melakukan penyerangan kemudian diamankan petugas, sedangkan arit yang digunakannya turut disita.

Kasat Pol PP Kota Padang Chandra Eka Putra membenarkan adanya perlawanan saat proses penertiban berlangsung.

"Benar, ketika melakukan pembongkaran, ada seorang dari saudara pemilik rumah ini melakukan perlawanan dengan menggunakan sajam kepada kami," kata Chandra kepada kumparan, Sabtu (3/10/2026).

Menurut Chandra, penertiban dilakukan karena pagar tersebut dibangun hingga memanfaatkan badan jalan yang seharusnya menjadi fasilitas umum.

Sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, pihak kecamatan dan kelurahan disebut telah memberikan sosialisasi serta teguran kepada pemilik rumah.

Namun, teguran tersebut tidak ditindaklanjuti dengan pembongkaran secara mandiri hingga batas waktu yang telah diberikan.

"Jadi sudah diperingati, disosialisasi dan diberikan teguran. Tapi sampai waktu diberikan, pemilik tidak mengindahkan," ujarnya.

Pihak kecamatan kemudian berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Padang untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Petugas sebelumnya juga telah menempuh upaya mediasi dengan pemilik rumah. Pemilik diminta membongkar sendiri pagar yang menggunakan badan jalan agar penertiban dapat dilakukan tanpa tindakan paksa.

"Kemudian pihak kecamatan koordinasi dengan kami. Kami juga sudah melakukan mediasi, agar pemilik rumah membongkar bangunan sendiri. Sampai waktu yang ditentukan tidak ada respons dari si pemilik rumah, makanya kami melakukan penertiban," jelas Chandra.

Setelah dialog kembali dilakukan dan pihak terkait diberikan pemahaman, proses pembongkaran pagar akhirnya dapat dilanjutkan hingga selesai.

Chandra menegaskan, badan jalan merupakan fasilitas yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat sehingga tidak semestinya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Ia mengingatkan masyarakat agar memastikan batas lahan dan mematuhi ketentuan yang berlaku sebelum mendirikan pagar maupun bangunan lainnya.

"Penertiban bukan sekadar membongkar, tetapi juga mengedukasi dan mengembalikan fungsi ruang bersama agar tetap menjadi hak seluruh masyarakat," pungkasnya.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait