Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Ojol Diusulkan Jadi Bagian Transportasi Umum, Ini Penjelasan Kemenhub

Kemenhub menjelaskan wacana pengaturan ojol dalam revisi UU Lalu Lintas, termasuk aspek keselamatan dan kendaraan berbasis platform digital.

Pengemudi ojek online (ojol) menunggu orderan penumpang di kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta, Senin (4/5/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu orderan penumpang di kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta, Senin (4/5/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Keberadaan ojek online () berpeluang mendapatkan pengaturan yang lebih kuat dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemerintah tengah mengusulkan agar penggunaan kendaraan berbasis platform digital, termasuk ojol, masuk dalam pembahasan perubahan regulasi tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan () Aan Suhanan mengatakan, keberadaan ojol saat ini sudah menjadi bagian dari realitas sosial dan ekonomi masyarakat. Fenomena tersebut berkembang pesat sejak sekitar 2010 hingga 2015.

Menurut Aan, pemerintah sebelumnya telah berupaya memberikan dasar pengaturan melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019. Regulasi itu antara lain mengatur penggunaan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat, termasuk aspek keselamatan serta standar biaya jasa atau tarif.

"Ini semua untuk keselamatan. Kalau tidak diatur, fenomena atau fakta yang ada di lapangan, ini berarti negara atau pemerintah tidak hadir di situ," kata Aan dikutip, Sabtu (3/10/2026).

Ia menjelaskan, aturan mengenai sepeda motor sebagai sarana angkutan orang terus mengalami perkembangan. Dinamika tersebut juga berkaitan dengan adanya gugatan serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Di sisi lain, penggunaan sepeda motor masih menjadi salah satu faktor penting dalam angka kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan data yang disampaikan , sepeda motor terlibat dalam sekitar 78 persen dari total kejadian kecelakaan.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan perlunya kepastian hukum terhadap penggunaan sepeda motor untuk layanan transportasi berbasis aplikasi.

Aan menilai, tanpa regulasi yang lebih kuat, terdapat celah hukum dalam mengatur sepeda motor yang digunakan masyarakat untuk kepentingan angkutan secara terbatas.

"Kalau kita tidak atur, realita ini, ini ada kekosongan aturan terkait masalah angkutan sepeda motor yang digunakan oleh masyarakat secara terbatas," ujarnya.

Masuk DIM Revisi UU Lalu Lintas

Dalam perubahan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang merupakan inisiatif DPR, pemerintah mengusulkan pengaturan mengenai kendaraan yang terhubung dengan platform digital untuk dimasukkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Pengaturan tersebut tidak hanya mencakup ojol, tetapi juga penggunaan kendaraan lain yang memanfaatkan platform digital.

"Jadi dalam undang-undang atau perubahan undang-undang lalu lintas yang merupakan inisiatif dari DPR, juga kita akan mengatur terkait dengan penggunaan sepeda motor yang berbasis platform digital, termasuk penggunaan kendaraan lain yang berbasis platform digital," kata Aan.

Namun, rencana tersebut belum menjadi ketentuan final. DIM yang diajukan pemerintah masih akan dibahas bersama DPR untuk menentukan apakah usulan tersebut dapat disepakati dalam proses revisi undang-undang.

Kemenhub berharap perubahan regulasi nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat aspek keselamatan. Pengaturan tersebut diharapkan mampu mengurangi risiko kecelakaan bagi pengendara maupun masyarakat yang menggunakan layanan transportasi berbasis sepeda motor.

"Jadi aturan tadi untuk mengatur justru untuk sebaliknya, untuk menjamin keselamatan penggunaan sepeda motor yang digunakan oleh masyarakat," tutur Aan.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait