Nusantaraterkini.co, LANGKAT - Rekapitulasi perolehan suara ditingkat Kabupaten Langkat yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada, Rabu (28/2/2024) siang, terpaksa diskors dari pukul 14.00 WIB, hingga pukul 20.00 WIB.
Menurut salahseorang saksi yang meminta identitasnya tidak disebutkan, diskorsnya rekapitulasi ini, karena ada kotak suara pemilu dari Kecamatan Selesai, yang belum masuk ke gudang KPU.
Diskorsnya rekapitulasi ini dibenarkan oleh Ketua KPU Langkat, Dian Taufik saat dikonfirmasi wartawan.
"Ada surat Bawaslu yang harus kami jawab dan tindaklanjuti," ujar Dian.
Ketika disinggung surat apa yang dimaksud, Dian mengatakan terkait pelaksanaan pleno, ada norma yang menurut Bawaslu tidak KPU jalani.
Disinggung kembali soal kotak suara Kecamatan Selesai yang belum tiba digudang, Dian menambahkan saat ini sedang dalam perjalanan.
"Alhamdulillah sedang bergerak dari kecamatan ke gudang dari sejak siang tadi," ujar Dian yang enggan menjelaskan kenapa baru sekarang kotak suara dari Kecamatan Selesai dikirim ke gudang.
Sementara itu, informasi yang diperoleh wartawan, harus semua logistik Pemilu 2024, harusnya sudah tiba digudang KPU pada, Selasa (28/2/2024). (rsy/nusantaraterkini.co)