Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Razia Premanisme dan Knalpot Brong di Langkat, Polisi Amankan 40 Motor

Editor:  hendra
Reporter: DRA
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Personel Polsek Bahorok, Polres Langkat berhasil mengamankan 40 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. (Foto: Humas Polres Langkat)

nusantaraterkini.co, LANGKAT - Personel Polsek Bahorok, Polres Langkat berhasil mengamankan 40 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

Mereka diamankan saat Polsek Bahorok menggelar razia premanisme dan knalpot brong di wilayah hukumnya.

Kasi Humas Polres Langkat, AKP. Rajendra mengatakan, razia ini dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menindaklanjuti keluhan warga.

"Polsek Bahorok Polres Langkat menggelar razia kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong dan premanisme. Kegiatan ini dilaksanakan pada Minggu dini hari(18/5/2025)," kata Rajendra.

Sementara itu, Kapolsek Bahorok, AKP Tunggul Stumeang, S.H., Menjelaskan bahwa razia tersebut melibatkan personel Polsek Bahorok. Sasaran utama dalam giat KRYD kali ini adalah kendaraan yang menggunakan knalpot bising yang dinilai meresahkan masyarakat dan melanggar aturan lalu lintas serta aksi premanisme.

"Personel Polsek Bahorok melaksanakan Kegiatan Razia di Wilkum Polsek Bahorok di Jalan lintas Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Langkat. Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas berhasil mengamankan 40 unit knalpot racing dari sejumlah kendaraan yang melanggar ketentuan," terangnya.

Kapolsek Bahorok menyampaikan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat.

"Kami akan terus merespon laporan dan keluhan dari masyarakat, terutama terkait gangguan ketertiban umum seperti penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan dan aksi premanisme. Penertiban ini juga merupakan bagian dari upaya preventif dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah Bahorok," ujar AKP Tunggul Stumeang.

Kapolsek Bahorok mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara roda dua, untuk mematuhi aturan lalu lintas dan tidak memodifikasi kendaraan dengan cara yang dapat mengganggu kenyamanan serta melanggar hukum.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Advertising

Iklan