Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita
Iklan

Panjat Tembok Gasak Kursi Gereja HKBP Pardede, Dua Pria Diringkus Polisi

Polsek Sunggal menangkap dua tersangka pencurian tujuh kursi besi Gereja HKBP Pardede di Deliserdang. Polisi masih memburu satu DPO.

Frans Juniko Pardede (26) warga Binjai KM 10,8 dan Rey Siahaan (30) asal Gang Beringin, Kecamatan Tanjung Morawa, ditahan di Polsek Sunggal.(foto: istimewa)
Frans Juniko Pardede (26) warga Binjai KM 10,8 dan Rey Siahaan (30) asal Gang Beringin, Kecamatan Tanjung Morawa, ditahan di Polsek Sunggal.(foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, DELISERDANG- meringkus dua orang tersangka pencurian di tempat ibadah. milik Gereja HKBP Pardede di Jalan Binjai KM 10,8, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, raib digarong maling.

Dua orang tersebut masing-masing Frans Juniko Pardede (26) warga Binjai KM 10,8 dan Rey Siahaan (30) asalย Gang Beringin, Kecamatan Tanjung Morawa, sementara seorang lagi Iqbal ditetapkan sebagai DPO. Tiga orang ini pada Minggu (11/10/2026) nekat memanjat tembok pembatas Wisma Gereja HKBP Pertekstilan TD Pardede sekira pukul 15.20 WIB.ย 

Setelah berhasil masuk, mereka mengangkut tujuh buah kursi senilai total Rp 1.050.000 juta menggunakan sepeda motor Honda Supra hitam.

Barang-barang itu kemudian langsung dijual cepat kepada seorang penadah barang rongsokan (botot) berinisial Hutagaol di Jalan Mesjid, Desa Purwodadi, seharga Rp200.000.

Aksi pencurian kursi tersebut baru terbongkar setelah Pendeta Reynold R Hutabarat mendapat kiriman video via WhatsApp yang merekam para terdugabpelaku. Berbekal rekaman itu, ia melapor keย  polisi. Frans dan Rey akhirnya tertangkap.

"Keduanya diamankan dari rumahnya dan mengakui perbuatannya mencuri kursi gereja serta telah menjual barang tersebut. Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolsek Sunggal," ujar Kapolsek Sunggal AKP Muhammad Ainul Yaqin, Selasa (13/10/2026).

Kini, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Sunggal. Polisi masih memburu satu pelaku yang buron (Iqbal) serta melacak penadah barang curian. Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana mengenai pencurian.

(Ton/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait