Nusantaraterkini.co, MEDAN - Polisi mengungkap 38 kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Medan, pada Kamis (27/2/2025).
Kasus tersebut merupakan kasus, Pencurian dengan kekerasan (Curas), Pencurian dengan pemberatan (Curat) hingga Pencurian kendaraan bermotor (Curnamor).
BACA JUGA: Polisi Larang Aktivitas Asmara Subuh di Medan Selama Ramadhan
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Sebanyak 14 unit sepeda motor, 1 unit mobil hingga barang bukti lainnya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengaku jika dalam sepekan ini pihaknya telah melakukan tindakan represif terhadap para pelaku kriminal yang telah tertangkap.
"6 kasus curas, 11 kasus curat, 20 kasus curanmor dan 1 geng motor yang baru terjadi di wilayah polsek Medan Baru tapi pelakunya sengaja tidak kami hadirkan karena masih dibawah umur," ucap Gidion saat melangsungkan konferensi pers, di Mapolrestabes Medan.
Kemudian, Gidion juga mengatakan total aksi kriminal itu berlangsung di 39 lokasi yang terdiri dari 10 lokasi di wilayah Polsek Polrestabes Medan.
Dalam rinciannya, dari keseluruahan kasus curat, curas dan curanmor itu polisi menahan 39 tersangka.
BACA JUGA: Kantor Disdik Sumut Terbakar, Penyebab Kebakaran Masih Penyelidikan
Pada pengungkapan itu terdapat juga kasus pembunuhan, namun polisi sengaja tidak memaparkannya.
"Alasannya, kasus curat, curas dan curanmor saat ini yang masih menghiasi kasus kriminal, terlebih dalam menjelan bulan Ramadhan," tuturnya.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)