Polrestabes Medan Amankan 99 Jukir Liar
Sebanyak 99 juru parkir (jukir) liar diamankan Polrestabes Medan dalam razia bersama Satuan Tugas (Satgas) Gabungan
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Sebanyak 99 juru parkir (jukir) liar diamankan Polrestabes Medan dalam razia bersama Satuan Tugas (Satgas) Gabungan pada, Minggu (21/4/2024).
Plh Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu Nizar Nasution mengatakan selain mengamankan jukir liar, petugas gabungan juga turut mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp599 ribu. Dia menjelaskan kegiatan ini merupakan razia besar-besaran penertiban parkir liar di berbagai ruas jalan di Kota Medan.
"Kegiatan razia ini dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan dan diikuti oleh personel gabungan dari Sat Reskrim, Sat Narkoba, Sat Samapta, Sat Lantas, Polsek jajaran, dan Dinas Perhubungan Kota Medan," katanya, Senin (22/4/2024).
Nizar menyebut razia tersebut menyisir berbagai parkir liar di ruas jalan antara lain Jalan HM. Yamin, Jalan Merak Jingga, Jalan Stasiun Kereta Api dan Jalan Balai Kota. Kemudian, Jalan Masjid, Jalan Ahmad Yani, Jalan Putri Hijau, Jalan Guru Patimpus serta Jalan Gatot Subroto.
"Kemudian Jalan Iskandar Muda, Jalan Gajah Mada, Jalan S. Parman, Jalan Kapten Maulana Lubis, Jalan Raden Saleh, Jalan Wajir, Jalan Pancing, Jalan Kapten Muslim, Jalan Setia Budi dan Jalan Plamboyan," terangnya.
Nizar menyebut petugas kemudian mendata dan memeriksa para juru parkir liar yang terjaring razia. Selain itu, petugas juga memberikan pembinaan kepada mereka agar tidak kembali melakukan aksi parkir liar.
Ia menambahkan, bahwa razia seperti ini akan terus dilakukan secara rutin untuk menertibkan parkir liar di Medan. Dia mengatakan bahwa Kapolrestabes Medan juga telah menegaskan parkir liar tidak hanya menganggu ketertiban umum melainkan juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
"Kapolrestabes Medan juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada juru parkir liar. Masyarakat harus tertib dan disiplin dalam menggunakan fasilitas publik, termasuk parkir kendaraan," pungkasnya.
Seperti diketahui, razia gabungan terhadap jukir ini usai Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengeluarkan kebijakan parkir elekteronik atau e-parking pada awal bulan April 2024. Dalam kebijakan ini, seluruh lokasi parkir yang tidak menerapkan e-parking masuk dalam katagori parkir ilegal.
(HAM/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSJelang HUT Ke-81, Pasahli Panglima TNI Sambangi Mantan Panglima TNI
Herman Saleh Harahap·15 menit yang lalu -
KOTA MEDANAparat Gabungan Razia Rutan Kabanjahe, Ratusan WBP Dites Urine
Fadli Tara·2 jam yang lalu -
NEWSHendak Dipulangkan dari Arab Saudi, Warga Lhokseumawe Muhammad Iksan Hilang Kontak
hendra·5 jam yang lalu -
NEWSKPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan Terkait Proyek PUTR
hendra·6 jam yang lalu -
NEWSKetua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus Diperiksa Polda, Diduga Terkait Kasus Dhody Thahir
hendra·6 jam yang lalu -
PERISTIWAHujan Deras dan Angin Kencang Diduga Picu Banjir Bandang Solok, Rumah Warga Terdampak
hendra·7 jam yang lalu -
PERISTIWAJalur Padang-Solok Putus Total Diterjang Banjir Bandang, Pengendara Dialihkan via Padang Panjang
hendra·8 jam yang lalu -
PERISTIWABanjir Bandang Terjang Pusat Pemerintahan Kabupaten Solok, Sejumlah Kantor Terendam
hendra·8 jam yang lalu -
KOTA MEDANFraksi PDIP Soroti Keterlambatan Ranperda Pajak dan Tingginya Biaya PBG Medan
hendra·9 jam yang lalu -
PENDIDIKAN5 Kepala SD Negeri di Tebingtinggi Dicopot, Diduga Terkait Dana Revitalisasi Sekolah
hendra·9 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan