Nusantaraterkini.co SIMALUNGUN - Satres Narkoba Polres Simalungun membongkar jaringan bandar sabu-sabu di wilayahnya, pada Sabtu (7/8/2025).
Dalam pengungkapan ini, dua pelaku beserta barang bukti dengan total berat 35,25 gram diamankan.
"Kami berhasil mengamankan dua orang pelaku dalam kasus tindak pidana narkotika yang beroperasi di wilayah Pasar 1A, Kelurahan Perdagangan 3, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun," ujar Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, Rabu (10/9/2025).
Baca Juga : Polres Langkat Amankan Dua Pria dalam Kasus Narkoba, 61 Gram Sabu Disita
Kedua pelaku tersebut, yakni Janu Pratama (26) dan Hari Asmana Siregar (39) warga Pasar 1A, Kelurahan Perdagangan 3, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
"Kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang telah beroperasi cukup lama di lokasi tersebut," ungkapnya.
Operasi penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Sat Narkoba pada Sabtu (7/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
"Kami mendapat laporan dari warga bahwa di sebuah rumah di Pasar 1A sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu," jelasnya.
Setelah menerima informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang dimaksud.
Baca Juga : Genggam Plastik Putih Berisi Sabu, Pria di Binjai Tak Berkutik Saat Disergap Polisi
"Personel melakukan pengamatan dan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima sebelum melakukan tindakan lebih lanjut," ucap Kasat Narkoba.
Pada pukul 20.00 WIB, tim memutuskan untuk melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.
"Operasi berlangsung hingga selesai dan kami berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan berarti," sebutnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Dari Janu Pratama, petugas mengamankan satu paket plastik klip besar berisi sabu-sabu, satu paket plastik klip sedang, dan enam paket plastik klip kecil dengan total berat brutto 33,84 gram.
"Selain itu, dari Janu juga ditemukan satu unit handphone Android merek Oppo berwarna biru, dua bal plastik klip kosong, satu buah timbangan digital, dan satu sekop yang terbuat dari pipet," ujarnya.
Sementara dari Hari Asmana Siregar, petugas mengamankan satu paket plastik klip sedang berisi sabu-sabu dan lima paket plastik klip kecil dengan total berat brutto 1,41 gram.
Baca Juga : Polsek Kuala Bakar Barak yang Dijadikan Lokasi Transaksi dan Penggunaan Narkoba
"Dari Hari juga ditemukan satu unit handphone Android merek Vivo berwarna biru dan satu buah dompet berwarna hitam tempat dia menyembunyikan narkoba," bebernya.
Ketika diinterogasi, kedua pelaku mengakui kepemilikan narkoba tersebut.
"Mereka kooperatif dan mengakui bahwa sabu-sabu tersebut memang milik mereka," ujar AKP Henry.
Menurut pengakuan tersangka, narkotika tersebut mereka peroleh dari seseorang berinisial Pian yang saat ini masih menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Langkat.
Temuan ini menunjukkan adanya jaringan peredaran narkoba yang beroperasi bahkan dari dalam lapas.
"Hal ini menjadi perhatian serius bagi kami untuk mengungkap jaringan yang lebih besar lagi," tandasnya.
(Zco/Nusantaraterkini.co)