Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani mengaku, pihaknya telah melimpahkan laporan pengaduan pramugari yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh anggota DPRD Sumut Megawati Zebua ke Polda Sumatera Utara (Sumut).
"Sudah kita limpahkan laporannya ke Polda Sumut untuk mempermudah proses penyelidikannya," katanya kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).
Revi menjelaskan, dalam kasus ini sebanyak lima orang saksi termasuk pelapor Lidya, pihak Bandara Gunung Sitoli, pilot pesawat dan pihak dari terlapor telah dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Kasus Viral Pramugari Dicekik Anggota DPRD Sumut Masuki Babak Baru, Polres Nias Terima Laporan
"Dilimpahkannya laporan ini karena aktivitas terlapor, pelapor, dan sejumlah saksi lebih banyak di Kota Medan. Sehingga penanganan perkaranya akan lebih efektif diproses di Polda Sumut," katanya.
"Intinya pelimpahan ke Polda Sumut untuk mempermudah proses penyelidikan sehingga perkara itu dapat segera selesai," terangnya.
Seperti diketahui, anggota DPRD Sumut, Megawati Zebua, resmi dilaporkan ke Polres Nias akibat dugaan penganiayaan terhadap pramugari bernama Lidya di dalam pesawat. Seperti diketahui peristiwa tersebut tersebar dan viral di media sosial.
Namun dalam keterangannya pasca-kejadian, Megawati Zebua membantah telah mencekik pramugari tersebut.
Baca Juga: Bantah Cekik Pramugari Wings Air, Ini Penjelasan Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua
"Saya hanya menyuruh pramugarinya untuk bergeser. Supaya penumpang yang lain bisa masuk," terangnya.
Dia mengatakan, ketika itu, dirinya hendak membantu seorang pria tua yang ingin tasnya tidak diletakkan di bagasi sebab akan transit ke Padang.
"Menunggu barang di bagasi kan satu jam, bisa lah dia ketinggalan pesawat sehingga tiketnya hangus. Makanya saya minta tolong ke pramugarinya," ujarnya.
"Tetapi pramugarinya bertahan sekali dengan mengatakan itu sudah dilabel sehingga tidak bisa dimasukkan ke dalam kabin," pungkasnya.
(Zie/Nusantaraterkini.co)