Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polres Langkat Tetap Proses Kasus Oknum Bhayangkari yang Dibully Rentenir

Editor:  Redaksi2
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kantor Polres Langkat yang berada di Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Nusantaraterkini.co, LANGKAT - Polres Langkat tegaskan pengaduan masyarakat dalam kasus dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang dilaporkan oleh oknum bhayangkari Nurmaslina Hutabarat, masih dalam proses dan tetap ditindaklanjuti.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, Selasa (1/10/2024).

Diketahui Nurmaslina melaporkan dugaan ITE terhadap terlapornya pada tanggal 21 Juli 2024 ke Polres Langkat.

"Namun beredar isu kasus tersebut didiamkan dan tidak ditindaklanjuti oleh penyidik Unit Tipidter Polres Langkat," ujar Rajendra.

Lanjut Rajendra, bahwa kasus tersebut masih ditindaklanjuti. Bahkan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Penyidik juga sudah melayangkan SP2HP kepada pelapor," ujar Rajendra.

Begitu juga upaya yang sudah dilakukan penyidik. Yaitu sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi saksi dan terlapor berinisial HP warga Kecamatan Hinai.

"Saat ini penyidik akan memintai keterangan tambahan dari saksi ahli bahasa, dan ahli pidana UU ITE," ujar Rajendra.

"Komitmen Polres Langkat tetap menindaklanjuti kasus tersebut. Apabila sudah memenuhi unsur ada pidananya," sambungnya.

Dikabarkan sebelumnya, nasib malang dialami oknum bhayangkari di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, bernama Nurmaslina Hutabarat (39).

Pasalnya sudah empat tahun ia terus dirundung (Bully) oleh warga Desa Suka Damai Timur, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat berinisial HA, RP, dan SUL yang sehari-hari bekerja sebagai rentenir.

Bahkan oknum bhayangkari ini sudah merasa sangat tertekan hingga psikologisnya pun terganggu. Tak hanya itu, hal ini pun dialami keempat anaknya.

Demi mencari keadilan, ia membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Langkat pada 21 Juli 2024 lalu.

Bukannya mendapat keadilan, Nurmaslina malah diduga mendapatkan perlakuan tak menyenangkan dari oknum penyidik Unit Tipidter Polres Langkat.

Ia mengaku dibentak dan dituduh telah mengusik ketenangan penyidik, saat memepertanyakan perkembangan pengaduannya.

"Senin, (23/9/2024) saya datang ke Propam Polres Langkat untuk menanyakan perkembangan pengaduan saya. Saat itu, Aipda NCT dan Brigadir AA pun dipanggil. Bukannya mendapat penjelasan yang menenangkan, saya malah dibentak NCT dengan mengatakan aku telah mengganggu waktu mereka," ujar Nurmaslina, Senin (30/9/2024).

Lanjut wanita yang kerap disapa Molek ini, pada saat diruang Propam Polres Langkat, NCT mengatakan agar Nurmaslina jangan sering-sering menelpon mereka.

"Siang malam kakak nelepon kami, kami juga butuh istirahat. Kami terganggu dengan telepon kakak," ujar Molek menirukan ucapan Aipda NCT.

Tak hanya itu, nomor WhatsApp oknum bhayangkari ini pun diblokir oleh penyidik yang menangani pengaduannya.

Hal ini membuat Nurmaslina merasa kecewa. Ia seperti disepelekan oleh penyidik yang semestinya bersikap ramah dengan setiap warga yang membutuhkan bantuan dan pelayanan pihak kepolisIan.

Keesokan harinya, Molek kembali mendatangi Polres Langkat untuk mencabut dumasnya.

Ia pun melampiaskan kekesalannya kepada Brigadir AA sembari meminta agar berkas dumasnya dikembalikan.

Karena, ia merasa sudah merepotkan dan mengganggu ketenangan penyidik di Polres Langkat.

Saat itu, Brigadir AA dan Aipda NCT terlihat panik. Suara Molek yang kuat, sempat membuat Gedung Sat Reskrim Polres Langkat gempar.

Beberapa penyidik sempat berupaya menenangkannya, namun Nurmaslina tetap ingin agar berkas pengaduannya dikembalikan.

“Aku cuma minta agar pengaduan saya diproses dan mendapatkan keadilan. Empat tahun saya terus-terusan dibully di medsos oleh HA, RP dan SUL. Sampai berimbas ke psikologi anak saya. Kenapa prosesnya berbelit-belit. Berulang kali dimediasi di Polsek Hinai, tapi aku tetap terus dibully,” ucap Nurmaslina sembari meneteskan air mata.

Ia berharap, agar Kapolres Langkat, Kapolda Sumut dan Kapolri memberikan atensi dalam persoalan tersebut.

Terlepas dirinya sebagai Bhayangkari. Tapi keadilan dan penegakan hukum, haruslah berlaku bagi setiap warga negara di republik ini.

Diinformasikan, tiga orang rentenir berinisial HA, RP dan SUL kerap membully Molek. Baik secara langsung kepada masyarakat, maupun dari media sosial.

Bahkan, ibu Molek yang sudah meninggal dunia pun dibully. Ketiga rentenir itu, mengatakan tak pantas dikebumikan di pemakaman umum di sana.

Begitupun, tak ada satupun dari tingkat pemerintahan desa hingga Polsek Hinai yang dapat menyelesaikan hal tersebut.

Upaya mediasi yang sudah tiga kali digelar di Polsek Hinai, tak membuat para terlapor jera. Meskipun mereka sudah berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, namun ketiganya tak mengindahkannya.

Ujaran-ujaran kebencian di media sosial terus gencar mereka lakukan. Hal ini terkesan para terlapor seperti kebal hukum.

"Bahkan, suami saya sebagai penyidik di Polsek Hinai pun juga diintervensi. Saya minta, agar para pembully itu segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Molek.

Bahkan, akibat perundungan yang terus menerus dialaminya, Molek tak bisa tidur nyeyak. Ia kerap konsultasi dengan Psikiater, agar bisa menenangkan pikirannya dan tidur nyeyak.

Sementara itu, Kanit TIpidter Polres Langkat, Ipda Adi Arifin menerangkan, pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan ahli bahasa.

Di mana hal ini sangat dibutuhkan untuk menentukan suatu unsur pidana terhadap peristiwa dugaan perundungan di media sosial.

“Proses penyelidikan ibu itu (Nurmaslina) masih terus berlanjut. Kita sedang melakukan koordinasi untuk meminta tanggapan dari Ahli bahasa dan ahli pidana UU ITE. Apakah ada atau tidaknya unsur pidana dari peristiwa yang diadukan pelapor. Siapa pun yang membuat pengaduan, pastinya akan kita proses dengan profesional," tutup Adi. (rsy/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan