Nusantaraterkini.co, BINJAI – Upaya Polres Binjai dalam menekan angka kriminalitas kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial A (42) yang diduga kuat terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Binjai Selatan berhasil diamankan petugas.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh personel di lapangan.
“Kami mengapresiasi peran aktif warga dan kerja cepat Tim Cobra sehingga tersangka dapat diamankan tanpa kendala,” ujar Mirzal, Minggu (1/2/2026).
Baca Juga : Polres Binjai–Bhayangkari Gelar Operasi Katarak Gratis, Bantu Warga Kembali Melihat Jelas
Tersangka A ditangkap pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 20.15 WIB, saat berada di Jalan Gunung Sinabung, Kecamatan Binjai Selatan. Ia diduga sebagai pelaku pencurian rumah yang terjadi pada Minggu, 7 Desember 2025.
Dalam aksi tersebut, korban mengalami kerugian material yang cukup besar. Beberapa barang berharga dilaporkan hilang, di antaranya satu unit laptop merek Acer, celengan kaleng, serta dua buku BPKB sepeda motor.
“Korban pulang ke rumah dan mendapati kondisi rumah sudah berantakan. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang penting diketahui telah raib,” jelas Kapolres.
Mirzal menambahkan, proses penangkapan dilakukan setelah Tim Cobra Polres Binjai memperoleh informasi valid mengenai keberadaan tersangka.
“Tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan memastikan identitas pelaku sebelum melakukan pengamanan,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah besi, sepasang sandal, serta sehelai baju yang diduga digunakan saat melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, tersangka A kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tersangka bersama barang bukti telah kami bawa ke Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolres.
(Dra/nusantaraterkini.co).
