Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polres Binjai Ringkus 3 Pelaku Narkoba, Sabu hingga Motor Diamankan dari Dua Lokasi

Polres Binjai menangkap tiga pelaku narkoba di Binjai Barat dan Binjai Timur. Polisi menyita sabu, HP, dan dua unit sepeda motor.

Tiga pelaku narkoba berikut barang bukti yang berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Binjai pada Sabtu (16/5/2026). (Foto: Humas Polres Binjai).
Tiga pelaku narkoba berikut barang bukti yang berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Binjai pada Sabtu (16/5/2026). (Foto: Humas Polres Binjai).
A A

Nusantaraterkini.co, BINJAI – Satresnarkoba kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (16/5/2026), petugas berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran sabu.

Tersangka pertama berinisial AP (26), warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, ditangkap di Jalan Apel, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat sekitar pukul 15.00 WIB.

Sementara dua pria lainnya, yakni EY (26), warga Desa Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggang dan AS (28), warga Desa Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, diamankan Tim Pemburu Begal yang dipimpin IPDA Novriko Sijabat, SH saat melakukan patroli hunting di Jalan Megawati, Kecamatan Binjai Timur sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Binjai, , SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

Menindaklanjuti informasi itu, pihaknya langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya para pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda.

Dari tangan AP, polisi menyita tiga paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 3,01 gram. Selain itu, turut diamankan satu kotak rokok merek Surya yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio BK 5344 SY.

Sedangkan dari EY dan AS, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,59 gram, satu unit handphone merek Realme warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Vario BK 5856 IP.

“Atas perbuatannya, tersangka AP dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” ujar , Minggu (17/5/2026).

Sementara EY dan AS juga dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga sebagai .

Sementara itu, Kapolres Binjai Maulana menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai. Ia juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110.

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas narkoba demi menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat,” tegasnya.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru