Bawa Sabu 53 Gram, Bobby Nasution Diringkus Polisi di Langkat
Polres Langkat menangkap pria berinisial BN di Stabat dengan barang bukti sabu 53 gram. Kasus dikembangkan untuk membongkar jaringan narkoba.
Nusantaraterkini.co, LANGKAT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langkat berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika dengan barang bukti mencapai 53 gram.
Penangkapan dilakukan pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di Jalan Proklamasi, Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan SH MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi sabu di lokasi kejadian.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memastikan keberadaan target, petugas menjalankan teknik undercover buy atau penyamaran guna mengungkap transaksi narkotika yang sedang berlangsung," ujarnya, Selasa (23/6/2026).
Dari operasi tersebut, kata Amrizal, polisi berhasil mengamankan seorang pria, Bobby Nasution alias Bobby (30), warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga sabu yang dibungkus plastik dan lakban dengan berat bruto 53 gram.
"Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya plastik asoy berwarna merah, kemasan makanan ringan kosong, serta selembar tisu," terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Bobby mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Langkat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sekaligus pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
"Pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas utama kepolisian karena dampaknya yang sangat merusak, terutama bagi generasi muda. Polres Langkat juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat," tutupnya.
(Dra/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
INTERNASIONALIran-AS Kembali Memanas! Dua Rudal Hantam Pulau Qeshm, Trump Akui Serangan Terbatas
hendra·4 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALTegur Suami Gegara Judi, Istri di Jakbar Dianiaya hingga Disundut Bara Rokok
hendra·5 jam yang lalu -
NASIONALHasto Ungkap PDIP Intensif Lobi Fraksi DPR, Dorong Tindak Lanjut Putusan MA soal Gibran
hendra·6 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALUsai Pesta Miras, Pria di Maros Tikam Keponakan hingga Kritis gegara Salah Paham soal Gaji
hendra·7 jam yang lalu -
NEWSDKPP Terima 5 Aduan soal Pencalonan Gibran, Dua Siap Masuk Tahap Persidangan
hendra·7 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALWN Malaysia Rampok Warga Batam Pakai Pisau dan Airsoft Gun, Gasak Mobil hingga Rp292 Juta
hendra·8 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALPolisi Sita 1,2 Juta Pil Tramadol Ilegal, Pria Asal Aceh Ditangkap
hendra·9 jam yang lalu -
-
SUMSELGapeka 2026 Berlaku 1 Desember, KAI Palembang Imbauu Penumpang Cek Ulang Jadwal Tiket
Rozie Winata·9 jam yang lalu -
NEWSPengurus JMSI Karo Resmi Dilantik, Siap Bersinergi dengan Pemkab
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan