nusantaraterkini.co, MADINA - Hingga saat ini tim penyidik Polres Mandailing Natal (Madina), masih terus melakukan penelusuran terhadap kepemilikan 11 excavator yang di amankan polisi saat penertiban Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kota Nopan.
Dari 12 yang disita polisi, baru satu unit excavator yang sudah di ketahui kepemilikannya dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangkanya inisial SB, satu dari 7 orang tersangka yang di tetapkan adalah pemilik 1 dari 12 alat berat yang diamankan polisi," Kata Ipda Bagus Seto, KBO Reskrim Polres Madina Senin (10/6/2024).
"Tim masih bekerja. Sejauh ini tersangka yang sudah ditetapkan sebanyak 7 orang. 6 orang di tahan, 1 orang dijamini keluarga karena tersang masih tergolong anak-anak, " jelas Ipda Bagus Seto yang juga plt Kasi Humas Polres Madina.
Excavator yang ditemukan di TKP, jelas Bagus, dilakukan penyitaan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Untuk diketahui, pada Selasa (28/5/2024), Polres Madina melakukan razia tambang emas di wilayah hukum Polsek Kota Nopan di Kecamatan Kota Nopan. Ada tiga lokasi yang jadi target operasi yakni Aek Kapesong di Kelurahan Pasar Kota Nopan, Desa Hutarimbaru dan Saba Dolok.
Dari tiga lokasi itu, sebanyak 12 alat berat jenis excavator dan 7 orang pekerja berhasil diamankan polisi.
Ketujuh tersangka adalah SB sebagai pemilik alat berat, JH (33) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Padangsidimpuan Kota sebagai operator alat berat, MR (20) warga Desa Ampung Padang, Kecamatana Ranto Baek Madina, IE (24) warga Desa Aek Nangali, AS (22) dan AH (27) warga Desa Simpang Durian Kecamatan Lingga Bayu serta S (17) warga Batang Natal.