Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polisi Tangkap Empat Pelaku Pencurian ATM Modus Ganjal ATM

Polisi tangkap empat pelaku pencurian modus ganjal ATM di Tangerang, komplotan ini beraksi lintas daerah dan raup puluhan juta.

Barang bukti yang diamankan Polres Metro Tangerang.(foto: rmol)
Barang bukti yang diamankan Polres Metro Tangerang.(foto: rmol)
A A

Nusantaraterkini.co, - menangkap empat komplotan pencurian dengan modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), di wilayah Larangan, Kota Tangerang, Kamis (23/4/2026). Mereka masing-masing berinisial MT (29), FP (20), EA (23), dan A (34).

Kapolres Metro Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan prosesi penangkapan bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan patroli mobile di wilayah Cipondoh. Pasalnya, empat pria tersebut terlihat berpindah-pindah lokasi, menyasar sejumlah mesin ATM di minimarket dan SPBU.

Atas kecurigaan itu, petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga akhirnya mendapati para pelaku masuk ke sebuah minimarket di Jalan H Adam Malik. Di sana, mereka sedang melakukan transaksi menggunakan kartu ATM milik orang lain.

Tim opsnal pun langsung bergerak cepat dan mengamankan keempat pelaku tanpa perlawanan.

“Modus ini sangat merugikan masyarakat. Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil alih kartu dan menguras isi rekening,” kata Kombes Raden dalam keterangan tertulisnya seperti dilansir RMOL, Sabtu (25/4/2026).

Raden menjelaskan peran para pelaku mulai mengganjal lubang kartu ATM menggunakan mika, memancing korban untuk memasukkan PIN, memantau situasi, hingga mengambil kartu ATM korban yang tertinggal di mesin.

Dari tangan pelaku, polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM berbagai bank, alat ganjal berupa mika bening yang telah dimodifikasi, lem perekat, serta beberapa unit handphone.

Kepada penyidik, pelaku mengaku merupakan yang telah beraksi di sejumlah wilayah, mulai dari Banten hingga Jawa Timur dengan hasil puluhan juta Rupiah.

Atas perbuatannya, para pelaku pun dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait