Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polisi Gerebek Diskotek Blue Sky di Langkat, Karyawan Diringkus Kantongi 8 Butir Ekstasi

Editor:  Redaksi2
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Diskotek Blue Sky yang berada di Dusun VII, Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (20/1/2025). (Screenshoot di Tik Tok)

Nusantaraterkini.co, LANGKAT - Diskotek Blue Sky yang berada di Dusun VII, Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, digerebek polisi

Seorang karyawan diskotek yang diduga tak mengantongi izin ini, berinisial AS (26) diamankan Sat Res Narkoba Polres Langkat. 

AS diamankan polisi karena mengantongi delapan butir pil ekstasi dengan berat brutto 3,08 gram.

"Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima pada Minggu (19/1/2025) pukul 00.30 WIB mengenai aktivitas mencurigakan di depan Blue Sky, yang diduga sering menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba," ujar Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, Senin (20/1/2025). 

Baca Juga : Polisi Sita Vespa Antik Milik Mahasiswa Pelaku Penyerangan Warung di Medan

Lanjut Rajendra, menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Res Narkoba Polres Langkat melakukan penyelidikan.

"Pada pukul 01.00 WIB, personel berhasil mengamankan tersangka, AS di depan Blue Sky. Dan personel melakukan penggeledahan dan menemukan delapan butir ekstasi," ujar Rajendra. 

Selanjutnya personel melakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui bahwasanya narkoba jenis ekstasi tersebut miliknya. 

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, informasi yang diperoleh pada Kamis (9/1/2025) lalu, Fokopimca Bahorok melalukan pemanggilan terhadap pemilik Blue Sky. 

Baca Juga : Malang, Uang Sumbangan Pesta Ludes Digondol Maling Beserta Surat-surat

Adapun tujuan pemanggilan itu, mempertanyakan kepada pemilik soal izin diskotek tersebut. 

Dimana dalam pertemuan, pengusaha mengatakan jika mereka membuat usaha bar bukan diskotek. 

Gitupun izin bar belum terbit atau belum terverifikasi, lakukan pemenuhan persyaratan melalui oss.go.id selama 90 hari dari mulai tgl 12 Desember 2024.

Begitu juga izin perdagangan eceran minuman beralkohol yang juga belum terbit, lakukan pemenuhan persyaratan melalui oss.go.id selama 90 hari dari mulai tgl 12 Desember 2024.

Namun pada prakteknya, Blue Sky bukanlah bar melainkan sebuah diskotek. (rsy/nusantaraterkini.co

Advertising

Iklan