Polisi Gerebek Diskotek Blue Sky di Langkat, Karyawan Diringkus Kantongi 8 Butir Ekstasi
Diskotek Blue Sky yang berada di Dusun VII, Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, digerebek polisi.
Nusantaraterkini.co, LANGKAT - Diskotek Blue Sky yang berada di Dusun VII, Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, digerebek polisi.
Seorang karyawan diskotek yang diduga tak mengantongi izin ini, berinisial AS (26) diamankan Sat Res Narkoba Polres Langkat.
AS diamankan polisi karena mengantongi delapan butir pil ekstasi dengan berat brutto 3,08 gram.
"Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima pada Minggu (19/1/2025) pukul 00.30 WIB mengenai aktivitas mencurigakan di depan Blue Sky, yang diduga sering menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba," ujar Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, Senin (20/1/2025).
Baca Juga : Polisi Sita Vespa Antik Milik Mahasiswa Pelaku Penyerangan Warung di Medan
Lanjut Rajendra, menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Res Narkoba Polres Langkat melakukan penyelidikan.
"Pada pukul 01.00 WIB, personel berhasil mengamankan tersangka, AS di depan Blue Sky. Dan personel melakukan penggeledahan dan menemukan delapan butir ekstasi," ujar Rajendra.
Selanjutnya personel melakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui bahwasanya narkoba jenis ekstasi tersebut miliknya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, informasi yang diperoleh pada Kamis (9/1/2025) lalu, Fokopimca Bahorok melalukan pemanggilan terhadap pemilik Blue Sky.
Baca Juga : Malang, Uang Sumbangan Pesta Ludes Digondol Maling Beserta Surat-surat
Adapun tujuan pemanggilan itu, mempertanyakan kepada pemilik soal izin diskotek tersebut.
Dimana dalam pertemuan, pengusaha mengatakan jika mereka membuat usaha bar bukan diskotek.
Gitupun izin bar belum terbit atau belum terverifikasi, lakukan pemenuhan persyaratan melalui oss.go.id selama 90 hari dari mulai tgl 12 Desember 2024.
Begitu juga izin perdagangan eceran minuman beralkohol yang juga belum terbit, lakukan pemenuhan persyaratan melalui oss.go.id selama 90 hari dari mulai tgl 12 Desember 2024.
Namun pada prakteknya, Blue Sky bukanlah bar melainkan sebuah diskotek. (rsy/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
EKONOMIEkspor Naik, Neraca Perdagangan Sumut Surplus US$731 Juta
Herman Saleh Harahap·18 menit yang lalu -
SUMUTDinsos Sumut Salurkan Bantuan Pascabencana ke 13.702 Keluarga
Herman Saleh Harahap·42 menit yang lalu -
NEWS VIDEOKejagung Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Motor MBG Rp1,2 Triliun
Fadli Tara·47 menit yang lalu -
EKONOMIOJK Luncurkan RP3I 2026-2030 untuk Perkuat Resiliensi Perbankan
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
KRIMINALPolda Sumut Bongkar Modus Narkoba Gunakan Fitur 'Share Location'
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
-
PERISTIWA5 Ekor Lembu Warga Simalungun Mati Bersamaan di Areal Perkebunan Dolok Ilir, Diduga Keracunan
hendra·1 jam yang lalu -
NASIONALPrabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres: Dari Rocky Gerung hingga Jusuf Hamka Resmi Bergabung ke Istana Negara
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
KRIMINALDua Terduga Pelaku Curat Toko di Binjai Ditangkap, Kerugian Capai Rp157 Juta
hendra·2 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan