NUSANTARATERKINI.CO - Subdit I industri perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sumut mengirim berkas perkara tahap satu perkara tambang Bitcoin yang mencuri arus listrik PLN.
Berkas sudah dikirim kepada Jaksa penuntut beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, saat ini pihaknya menunggu petunjuk jaksa, apakah ada yang perlu dilengkapi atau lanjut ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Berkas perkara tahap 1 dikirim ke JPU. Saat ini Penyidik menunggu hasil penelitian oleh rekan-rekan Jaksa,"kata Kombes Hadi, Rabu (17/1/2024).
Polisi menjelaskan, dalam kasus pencurian arus listrik PLN dari tambang Bitcoin yang dibongkar beberapa waktu lalu menetapkan tiga orang tersangka.
Dua diantaranya berinisial PT dan SM sudah dipenjarakan Polisi.
Namun satu tersangka berinisial AS, belum tertangkap dan kini sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka 3 orang. Yang sebanyak 2 orang PT dan SM Sedangkan 1 AS kita masukkan ke DPO."
Sebelumnya, Ditrreskrimsus Polda Sumut membongkar 10 lokasi penambangan Bitcoin yang merugikan negara sebesar Rp 14,4 Miliar akibat mencuri arus listrik PLN di Kota Medan.
Selain itu, Polisi juga membongkar tambang Bitcoin mencuri arus listrik PLN di Kabupaten Deliserdang dan Tapanuli Utara.
Total kerugian negara akibat pencurian arus listrik PLN mencapai 19,7 Miliar dari laporan terakhir 57 titik.
"Kita juga mengungkap pencurian listrik yang ternyata juga dilakukan secara sistematis, terorganisir untuk bisnis penambangan Bitcoin 19,7 Miliar yang kita temukan 57 titik di Sumatera Utara,"kata Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi.
(*/nusantaraterkini.co)