Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polda Sumsel Tangkap Dua Oknum PPPK Pemeras 21 Kepala Sekolah ​

Polda Sumsel menangkap dua oknum PPPK yang diduga memeras 21 kepala sekolah terkait pencairan dana revitalisasi satuan pendidikan 2026.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar praktik pemerasan dalam pencairan Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Banyuasin, Kamis (17/9/2026). (foto: tia/nusantaraterkini.co)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar praktik pemerasan dalam pencairan Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Banyuasin, Kamis (17/9/2026). (foto: tia/nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Tim Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Pendidikan Banyuasin berinisial RB (30) dan RD (30) di sebuah hotel di Palembang.

​Kedua pelaku terbukti memeras 21 kepala sekolah dasar terkait pencairan Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026. Modusnya, mereka meminta imbalan sebesar 1 persen dari total pagu anggaran dengan dalih pengisian aplikasi belanja Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPlah) dan pembuatan laporan SPJ.

​Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengonfirmasi penangkapan tersebut usai tim menemukan barang bukti uang tunai puluhan juta rupiah di lokasi kejadian.

​“Begitu bukti penyerahan uang kami temukan langsung di lapangan, tim segera bertindak. Proses penyidikan akan terus kami kembangkan agar seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Doni, Sabtu (19/9/2026).

​Polisi menyita uang tunai sebesar Rp30.990.000 dari tangan tersangka, uang tunai dari kepala sekolah yang belum sempat diserahkan, laptop, ponsel, serta catatan rekapitulasi nama sekolah penyeto

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik penyalahgunaan wewenang yang merugikan dunia pendidikan.

"Polda Sumsel terus mendorong penegakan hukum secara profesional dan akuntabel terhadap setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan. Setiap perkara akan kami proses berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan," tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua oknum PPPK tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, penyidik masih mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam pusaran korupsi ini.

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait