Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polda Sumut Belum Tetapkan Tersangka Kasus PPPK di Langkat, LBH Medan : Puluhan Saksi Sudah Diperiksa

LBH Medan mendesak penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut, segera menetapkan tersangka dalam kasus kecurangan seleksi PPPK guru di Langkat.

Para guru honorer sekaligus peserta seleksi PPPK di Kabupaten Langkat, saat menggelar aksi di depan Polda Sumut, beberapa waktu lalu.
Para guru honorer sekaligus peserta seleksi PPPK di Kabupaten Langkat, saat menggelar aksi di depan Polda Sumut, beberapa waktu lalu.
A A

Nusantaraterkini.co, - mendesak penyidik Direktorat Kriminal Khusus , segera menetapkan tersangka dalam kasus seleksi di Kabupaten Langkat, .

"Dalam kasus ini, penyidik sudah mempunyai bukti-bukti yang cukup sebagaimana amanat KUHAP Pasal 1 Angka 14 yaitu, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," ujar Direktur , Irvan Saputra, Senin (11/3/2023).

Lanjut Irvan, nerkaca dari kasus PPPK Madina dan Batubara, Polda telah menetapkan enam tersangka dalam kasus Madina.

Begitu juga dengan Seleksi Batubara " class="article-tag-link" rel="tag">Polda Sumut telah menetapkan tiga Tersangka.

Oleh karena itu, Irvan menilai tidak sulit bagi untuk menetapkan tersangka dalam dalam kasus PPPK Kabupaten .

"Namun melihat fakta-fakta pada penyidikan, yang hingga saat ini belum juga ditetapkan tersangkanya, LBH Medan mencium adanya aroma yang tidak sedap dalam penegakan hukum kasus PPPK di Langkat," ujar Irvan.

"Maka dari itu LBH Medan meminta secara tegas Polda Sumut, khususnya Dirkrimsus jangan bermain-main dalam Kasus a quo, apalagi sampai mempetieskan. Jika hal tersebut dilakukan maka ini akan mecoreng dan menimbulkan distrust publik khusus guru honorer Langkat terhadap institusi Polri," sambungnya.

Kemudian, Direktur LBH Medan ini juga mendesak Bupati Langkat, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi RI serta Panselnas PPPK (BKN), untuk membatalkan hasil seleksi akhri PPPK Kabupaten Langkat, Madina dan Batubara.

Karena dinilai penuh dengan kecurangan dan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya pada bulan Januari 2024 puluhan peserta seleksi PPPK guru di Langkat, telah melaporkan adanya kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK.

Atas laporan tersebut pihak Polda Sumut melalui Direktorat Kriminal Khusus telah melakukan penyelidikan.

Pasca dilakukannya penyelidikan, Pada 16 Febuari 2024 Polda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyatakan secara tegas jika laporan para guru honorer Kabupaten Langkat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Langkat tahun 2023 naik ketingkat penyidikan.

Dengan ditingkatkannya laporan guru honorer menjadi penyidikan, Polda sumut telah memeriksa puluhan saksi.

Termasuk para guru yang melaporkan dan telah memperoleh bukti-bukti lainya baik surat (Kwitansi) penyerahan uang maupun petunjuk (rekaman) adanya pemberian uang untuk meluluskan peserta tertentu dalam seleksi PPPK Langkat.

Namun, pasca ditingkatkan ke penyidikan lebih kurang satu bulan, hingga sampai saat ini pihak Polda Sumut belum juga menetapkan tersangka dalam tindak pidana tersebut.

Hal ini menjadi tanda tanya besar bagi publik khusus para guru honorer. Mengapa belum juga ada yang ditetapkan tersangka.

Padahal sudah puluhan saksi diperiksa, bukti surat dan petunjuk telah diperoleh penyidik.

Belakangan, Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Andry Setiawan terkesan menutupi kasus PPPK Kabupaten Langkat dan dinilai tidak serius.

Karena ketika ditanyain awak media terkait permasalahan PPPK Kabupaten Langkat, Malah dijawab dengan Satpol PP.

Sontak hal tersebut menimbulkan kekecewaan yang mendalam dan perspektif negatif dari guru honorer.

Kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Kabupatem Langkat Tahun 2023 telah melanggar Pasal 1 ayat (3) Undang-undang 1945, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham) Undang-undang nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002. PemenpaRB 14, Kepmenpan 658,659,651 dan 652. (rsy/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait