Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan mengamankan tujuh pekerja dan menyita lima unit alat berat saat menggerebek aktivitas penambangan tanah atau galian C ilegal milik CV Putra Sumatera Mandiri di Desa Sako, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Jumat (20/2/2026).
Penindakan ini dilakukan setelah hasil penyelidikan menunjukkan adanya aktivitas pengerukan tanah seluas 0,5 hektar yang dilakukan di luar titik koordinat Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang dimiliki perusahaan.
Baca Juga : Polda Sumsel Gerebek Tambang Tanah Ilegal di Banyuasin, 5 Alat Berat Disita
“Selain menghentikan operasional, kami mengamankan dua unit ekskavator merk Kobelco, satu unit bulldozer merk CAT, satu unit loader merk XCMG, dan satu unit grader merk CAT. Kemudian, lima operator dan dua sopir truk kami bawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Sabtu (21/2/2026).
Baca Juga : Polda Sumsel Selidiki Video Viral Warga Palembang di Kamboja
Ia menjelaskan bahwa operasi penertiban ini merupakan komitmen kepolisian dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Berdasarkan pengecekan titik koordinat bersama ahli dari Dinas ESDM, aktivitas penggalian terbukti dilakukan di luar area izin resmi perusahaan," jelasnya.
Baca Juga : Kesaksian Eks Kapolres Tapsel dalam Sidang Korupsi Jalan Sumut: Dalih Galian C dan Utang Budi di Batu Jomba
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Sembiring menegaskan jika kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Baca Juga : Terekam CCTV, Pria Berhelm Kuning Diduga Lecehkan Bocah Perempuan
Pihak kepolisian pun telah mengantongi identitas pemilik perusahaan berinisial M alias D untuk dimintai pertanggungjawaban hukum terkait pelanggaran batas konsesi tersebut.
"Kami akan menelusuri seluruh dokumen perizinan dan meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan apabila terbukti melanggar ketentuan hukum. Saat ini penyidik masih melengkapi alat bukti tambahan guna mempercepat proses hukum terhadap pihak bertanggung jawab," tegasnya.
Sebagai langkah penegakan hukum, seluruh alat berat kini dititipkan di Polsek Rambutan sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, pihak yang terlibat terancam dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara dan denda materiil.
"Polda Sumsel tidak akan segan menindak tegas setiap oknum atau perusahaan yang melakukan penambangan tanpa izin karena praktik ini merusak lingkungan dan merugikan negara. Penegakan hukum ini sekaligus menjadi peringatan agar seluruh pelaku usaha patuh pada aturan dan tidak melanggar batas koordinat konsesi," pungkasnya.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
