Nusantaraterkini.co - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengaku saat ini belum menerima surat permohonan pencabutan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh eks Ketua KPK, Firli Bahuri.
"Bahwa hakim praperadilan yang memeriksa perkara praperadilan tersebut belum menerima surat permohonan pencabutan tersebut," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya.
Telah terjadwal pada Selasa (30/1) pekan depan, sidang gugatan praperadilan yang diajukan Firli atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Djuyamto menjelaskan jika Firli benar mencabut gugatan praperadilan tersebut, maka akan disampaikan saat sidang perdana pekan depan.
"Bahwa jika benar ada surat permohonan pencabutan praperadilan dan telah diterima oleh hakim praperadilan dimaksud, maka surat permohonan tersebut akan dibacakan oleh hakim di depan persidangan pada sidang pertama hari Selasa tanggal 30 Januari 2024," tutur dia.
Sebelumnya, Firli kembali menggugat status tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian SYL di Polda Metro Jaya ke PN Jakarta Selatan.
Kali ini Firli menggugat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Perkara tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Ini merupakan kali kedua Firli berupaya lolos dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya. Pada gugatan pertama, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati memutuskan tidak dapat menerima permohonan Praperadilan Firli.
(Ann/Nusantaraterkini.co)