Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Platform Digital, Meutya Hafid: Wajib Batasi Akses Anak

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid platform digital wajib batasi akses anak sesuai usia serta memperkuat pelindungan data pribadi.

Bagikan:
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat berkomentar perihal platform digital wajib batasi akses anak sesuai usia serta memperkuat pelindungan data pribadi. (Doc Menkodigi)
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat berkomentar perihal platform digital wajib batasi akses anak sesuai usia serta memperkuat pelindungan data pribadi. (Doc Menkodigi)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital mengatakan wajib batasi akses anak sesuai usia serta memperkuat pelindungan data pribadi.

Hal itu dikatakan ketelah Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Kebijakan ini, kata wanita yang akrab disapa Meutya ini, menjadi langkah tegas negara untuk melindungi anak pada ruang digital.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tegas Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026) kemarin.

Pemerintah telah mengirimkan surat dan instruksi kepada 8 platform, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox, untuk segera menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan terhadap implementasi PP TUNAS.

Meutya Hafid mengungkapkan sejumlah platform mulai melakukan penyesuaian dan ada yang sudah bersikap kooperatif penuh.

“Ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh, yaitu X dan Bigo Live. Status kepatuhan ini bersifat dinamis. Kami masih menunggu sampai esok dan akan terus memantau,” ujarnya.

Sementara platform Roblox dan TikTok juga menunjukkan sikap kooperatif.

"Kepada keduanya kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan agar dapat dilakukan secara menyeluruh," tambahnya.

Meutya Hafid menegaskan pemerintah membuka opsi penegakan hukum bagi platform yang tidak patuh, termasuk sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

(Akb/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait