Penyelenggara Sistem Elektronik Diminta Segera Terapkan Verifikasi Usia Pengguna
DPR minta penyelenggara sistem elektronik segera terapkan verifikasi usia dan persetujuan orang tua demi lindungi anak.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR Oleh Soleh meminta seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) segera menyediakan fitur verifikasi usia dan persetujuan orang tua. Hal ini sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menurut Oleh Soleh, langkah tersebut penting untuk memastikan anak-anak mendapatkan akses internet yang aman, sehat, dan sesuai dengan usia mereka. Ia menilai pesatnya perkembangan teknologi digital harus diimbangi dengan penguatan perlindungan terhadap anak dari berbagai risiko di ruang siber.
“Keberadaan fitur verifikasi usia menjadi instrumen penting untuk menyaring akses terhadap layanan digital tertentu. Saya mengapresiasi PSE yang sudah menyediakan fitur verifikasi usia dan persetujuan orang tua. Namun, masih banyak PSE yang belum melakukannya,” kata Oleh Soleh, Sabtu (9/5/2026).
Ia meminta seluruh PSE mematuhi aturan pelaksanaan PP Tunas. Menurutnya, pemerintah juga harus bersikap tegas apabila hingga batas waktu yang ditentukan pada Maret 2027 masih ada platform yang belum menerapkan fitur tersebut.
“Setelah tenggat waktu pada Maret 2027 nanti, jika PSE belum menyediakan fitur dimaksud, maka pemerintah harus memberikan sanksi secara tegas,” ujarnya.
Selain verifikasi usia, DPR juga menekankan pentingnya mekanisme persetujuan orang tua atau parental consent sebelum anak mengakses layanan digital tertentu.
Mekanisme itu dinilai dapat meningkatkan pengawasan keluarga terhadap aktivitas digital anak sekaligus memperkuat peran orang tua dalam mendampingi penggunaan teknologi.
Oleh Soleh menegaskan implementasi PP Tunas tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi juga harus diwujudkan melalui kesiapan teknologi dari platform digital dan penyelenggara layanan elektronik.
Ia meminta pemerintah bersama pelaku industri digital menyusun standar teknis yang efektif, mudah diterapkan, namun tetap memperhatikan perlindungan data pribadi pengguna.
“Implementasi PP Tunas harus dibarengi dengan kesiapan teknologi dari platform digital agar perlindungan terhadap anak tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga dapat diterapkan secara nyata dalam sistem layanan elektronik,” katanya.
Lebih lanjut, ia menilai kolaborasi antara pemerintah, platform digital, sekolah, dan keluarga menjadi kunci utama dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan sehat bagi anak-anak.
Menurutnya, literasi digital dan pengawasan penggunaan internet pada anak juga harus terus diperkuat melalui sosialisasi yang masif kepada masyarakat.
“Harus ada sosialisasi masif kepada masyarakat mengenai pentingnya literasi digital dan pengawasan penggunaan internet pada anak,” tutur Oleh Soleh.
Dengan penerapan fitur verifikasi usia dan persetujuan orang tua, DPR berharap ekosistem digital nasional menjadi lebih aman bagi anak-anak tanpa menghambat perkembangan inovasi teknologi di Indonesia.
(LS/Nusantararerkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
NASIONALBursah Zarnubi Ingin Putra-putri Lahat Punya Keterampilan Sesuai Kebutuhan Dunia Kerja
Rozie Winata·28 menit yang lalu -
EKONOMIRupiah Melemah ke Rp17.783 per Dolar AS, Pasar Waspadai Sinyal The Fed
hendra·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOSultan Najamudin Dorong Aturan AI hingga Tata Ulang Ketatanegaraan
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
OLAHRAGAKapolri: Silat Tjimande dan Debus Banten Berpotensi jadi Sumber Devisa Daerah
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
-
-
SEPAKBOLAPersijap Takluk 1-2 dari Persib, Mario Lemos Akui Timnya Buat Kesalahan
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
EKONOMIAwali Pekan, Harga Emas Antam Terkoreksi Rp10.000 Jadi Rp2.628.000 per Gram
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
SUMSELKorupsi Irigasi, Mantan Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan