Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pimpinan Ponpes di Inhil Cabuli Eks Santri: Modus Pengobatan Alternatif

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
ilustrasi pencabulan. (Foto: Dok. Kumparan)

nusantaraterkini.co, RIAU - Seorang Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Indragiri Hilir (Inhil) Riau diduga cabuli mantan santrinya yang berprofesi sebagai seorang guru taman kanak-kanak (TK).

Pelaku MJ (49) melancarkan aksinya dengan modus pengobatan alternatif.

Kasus pencabulan ini terjadi pada Jumat (7/2/2025) lalu di sebuah ruang kelas TK di Desa Keritang, Kecamatan Kemuning. 

Baca Juga : Anggota TNI Tewas Bunuh Diri: Tembak Kepala Sendiri

Pelaku memanfaatkan kondisi korban yang sering pingsan. Kemudian pelaku berpura-pura memberikan pengobatan alternatif atau ruqyah. Saat korban pingsan dan tidak sadarkan diri, pelaku melancarkan aksinya.

Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora mengatakan, korban adalah AJ (21) merupakan seorang guru TK. Bahkan, pelaku dan korban sudah saling kenal.

"Pelaku dan korban sudah saling kenal sejak lama. Korban pernah menjadi murid di padepokan milik pelaku selama kurang lebih 5 tahun untuk belajar ilmu agama. Pelaku juga kerap mengirimkan video asusila kepada korban dan mengajaknya menikah siri," terang Kapolres.

Baca Juga : Pasien RSUD Djoelham Binjai Tewas Saat Cuci Darah, Diduga Jadi Korban Malapraktik: Ada Tulisan 'No Water' di Mesin

Dijelaskanya, puncak dari aksi bejat pelaku terjadi saat korban sedang sendirian di ruang kelas TK. Pelaku datang, mencium korban, dan saat korban pingsan, pelaku menyetubuhinya. Korban memang memiliki riwayat sering pingsan akibat kondisi fisik yang lemah dan rasa takut berlebihan.

"Setelah menerima laporan, Satuan Reskrim Polres Indragiri Hilir melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur pada Minggu (23/2/2025) kemarin," bebernya.

Dari pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban dan sebuah ponsel yang berisi video asusila. 

"Pelaku dijerat dengan Pasal 286 KUHP tentang pencabulan terhadap perempuan dalam keadaan tidak berdaya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," terang Kapolres.

Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

(Dra/nusantaraterkini.co).