Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Personel Ditresnarkoba Polda Sumut Penjual 1 Kg Dipatsus Propam

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Mhd Ilham Pradilla
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan. (Foto: dok istimewa)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Bidang Propam Polda Sumut saat ini telah menempatkan oknum personel Ditnarkoba Polda Sumut inisial ES yang ditangkap karena menjual narkoba jenis sabu sebanyak 1 Kilogram (Kg) kepada bandar ke tempat khusus (patsus).

Hal itu disamapaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan saat diwawancarai pada Rabu (22/10/2025) malam.

“Saat ini sedang dipatsus Polda Sumut,” kata Ferry saat diwawancarai.

Baca Juga : Jual 1Kg Sabu, Oknum Personel Ditresnarkoba Polda Sumut Ditangkap Propam

Ferry mengatakan, sejauh ini anggota polisi yang terlibat dalam kasus penjualan narkoba jenis sabu seberat 1 Kg masih ES berpangkat Bintara Tinggi.

“Masih ES anggota yang terlibat dalam pendalaman,” katanya.

Namun pihaknya saat ini juga telah memeriksa rekan ES yang diduga terlibat dalam menjual narkoba jenis sabu dari hasil tangkapan ke pada bandar narkoba.

“Saat ini masih pendalaman dari Polda Sumut,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Bid Propam Polda Sumut menangkap personel Ditresnarkoba Polda Sumut Bintara Tinggi inisial ES menjual 1 kilogram narkotika jenis sabu diduga dari hasil tangkapan.

Baca Juga : Dua Pengedar Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Langkat dari Dua Lokasi Berbeda

“Tentu ada keterlibatan personel Polda Sumut (Pangkat Bintara Tinggi) inisial ES yang merupakan asal dari pada barang tersebut kurang lebih jumlahnya 1000 gram (1 Kg),” kata Kombes Pol Ferry Walintukan pada Rabu (22/10/2025).

Ferry menjelaskan, kejadian bermula saat Polres Binjai menangkap tiga orang pelaku inisial YP, N dan AR terkait kasus narkotika.

Namun dari hasil pengembangan ketiga orang tersebut mengaku mengaku barang haramnya didapat dari seorang pria inisial ES dengan berat 1 Kg .

“3 pelaku tersebut menyebutkan bahwa asal barang itu dari ES yang merupakan anggota Polda Sumatera Utara,” ungkapnya.

Saat ini Bid Propam Polda Sumut masih mendalami dari mana narkoba jenis sabu 1 Kg yang didapat oleh ES tersebut.

“Untuk asal barang bukti Masih dalam pendalaman Bid Propam Polda Sumut,” ucap Ferry.

Baca Juga : Tiga Pemuda di Binjai Ditangkap Saat Antar Pesanan Narkoba: Sempat Terjadi Aksi Kejar-kejaran

Dia juga mengatakan ES sejauh ini belum pernah melakukan pelanggaran apapun termasuk kode etik. Perbuatan ini merupakan kali pertamanya dia melakukan pelanggaran.

“Saat ini dari hasil pemeriksaan kita tidak pernah melakukan tindak pidana atau kode etik ini yang pertama kali,” pungkasnya.

(Cw3/Nusantaraterkini.co)