Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Peras Warga Puluhan Juta, Mantan Staf Kejaksaan dan Kades Ditangkap Polisi: Modus Nyamar Jadi Satgas Kejagung

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Mantan staf kejaksaan bernama Erni Jusnita (49) dan mantan kepala desa di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Sundoyo (51) ditangkap pihak kepolisian.

nusantaraterkini.co, LABUSEL - Mantan staf kejaksaan bernama Erni Jusnita (49) dan mantan kepala desa di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Sundoyo (51) ditangkap pihak kepolisian.

Keduanya ditangkap lantaran melakukan aksi pemerasan dan penipuan terhadap korbannya hingga mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Pelaku Erni sendiri berperan menyamar sebagai anggota Satgas Pidsus Kejaksaan Agung RI. Dia menakut-nakuti korbannya dan melakukan pemerasan.

Baca Juga : Cerita Mantan Kades "Desa Miliarder" di Gresik: Dari Pahlawan Warga, Kini Jadi Tersangka

"Tindak pidana pemerasan dan penipuan melibatkan dua tersangka, yakni EJ mantan pegawai staf kejaksaan, dan SU mantan Kepala Desa Mandalasena," kata Kasi Humas Polres Labusel AKP Sujono, Selasa (27/8/2024).

Sujono mengatakan kasus ini bermula pada 12 Agustus 2024. Saat itu, pelaku Erni mendatangi rumah Sundoyo untuk membahas soal manipulasi data pembagian hibah kambing di Dusun Bintais, Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang.

Lalu, Erni mendatangi kantor Camat Silangkitang dengan menyamar sebagai anggota Satgas Pidsus Kejaksaan Agung RI. Saat itu, Erni menakut-nakuti pejabat di kantor camat tersebut dan meminta uang sebesar Rp 35 juta.

Baca Juga : 2 Pria di Sidoarjo Ditangkap gegara Pamer Senpi dan Peluru saat Nongkrong

"Dengan menyamar sebagai anggota Satgas Pidsus Kejaksaan Agung RI, Erni mendatangi kantor camat dengan tujuan agar perkara tersebut didamaikan dan meminta uang sebesar Rp 35 juta," ujarnya.

Lalu, pada 20 Agustus 2024, Erni membuat surat panggilan palsu terkait kasus itu. Korban yang merasa terancam lalu memberikan uang sebesar Rp 35 juta kepada pelaku Erni pada 23 Agustus. Setelah penyerahan uang itu, pihak kepolisian menangkap kedua pelaku.

"Namun, tak lama setelah uang diserahkan, Tim Kejaksaan Labuhanbatu Selatan dan Polres Labuhanbatu Selatan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka," sebutnya.

Baca Juga : Pendeta Pelaku KDRT ke Istri Ditangkap

Sujono mengatakan pihaknya tengah menyelidiki lebih lanjut soal kasus tersebut, termasuk menyelidiki dugaan adanya korban lain dari para pelaku. Selain menangkap keduanya, petugas kepolisian juga mengamankan uang tunai sebanyak Rp 5 juta, hp dan tanda pengenal Kejaksaan Agung yang dipakai Erni.

"Sampai saat ini proses pemeriksaan masih dilakukan terhadap para tersangka untuk mengungkap apakah ada hubungannya dengan kasus yang lain ataupun pengembangan kasus tersebut," pungkasnya seperti dilansir dari detik.

(Dra/nusantaraterkini.co).