Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Peras Pemenang Tender Proyek, Tiga ASN Pemkab Siak Ditahan Kejari, Fee 1 Persen Raup Rp421 Juta

Kejari Siak menetapkan tiga ASN sebagai tersangka pemerasan pemenang tender proyek 2025. Fee 1 persen terkumpul hingga Rp421 juta.

Kejaksaan Negeri Siak, Riau, menetapkan tiga aparatur sipil negara atau ASN sebagai tersangka. Ketiga ASN itu jadi tersangka kasus pemerasan atau pungutan proyek tahun anggaran 2025. (Foto: Dok. Kejari Siak)
Kejaksaan Negeri Siak, Riau, menetapkan tiga aparatur sipil negara atau ASN sebagai tersangka. Ketiga ASN itu jadi tersangka kasus pemerasan atau pungutan proyek tahun anggaran 2025. (Foto: Dok. Kejari Siak)
A A

Nusantaraterkini.co, SIAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menetapkan tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pemenang proyek dan tender tahun anggaran 2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk mengungkap praktik pungutan fee terhadap para penyedia barang dan jasa yang memenangkan .

Kepala Seksi Intelijen Kejari Siak, Frederick Cristian Simamora, mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial JE yang menjabat sebagai Kepala Bagian Unit Kerja (UKPBJ) Kabupaten Siak, serta AS dan SF yang merupakan anggota Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan.

“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan praktik pemungutan fee kepada penyedia barang dan jasa yang memenangkan proyek atau tender di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak tahun anggaran 2025,” ujar Frederick, Kamis (25/6/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, JE diduga memerintahkan AS dan SF untuk meminta sekaligus menekan para kontraktor atau penyedia jasa yang memenangkan proyek agar menyerahkan uang sebesar satu persen dari nilai pekerjaan yang diperoleh.

Dana yang terkumpul kemudian dibagikan kepada sejumlah anggota Pokja lainnya. Dalam praktiknya, para penyedia jasa disebut mendapat tekanan sehingga merasa tidak memiliki pilihan selain memenuhi permintaan tersebut.

Dari dugaan pemerasan itu, para tersangka berhasil mengumpulkan uang mencapai Rp421 juta. Seluruh uang yang diduga berasal dari pungutan ilegal tersebut telah disita penyidik dari para tersangka maupun pihak lain yang diduga turut menerima aliran dana.

Atas perbuatannya, ketiga ASN tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (). Penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan dan mengimbau seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru