Peras Pemenang Tender Proyek, Tiga ASN Pemkab Siak Ditahan Kejari, Fee 1 Persen Raup Rp421 Juta
Kejari Siak menetapkan tiga ASN sebagai tersangka pemerasan pemenang tender proyek 2025. Fee 1 persen terkumpul hingga Rp421 juta.
Nusantaraterkini.co, SIAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menetapkan tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pemenang proyek dan tender tahun anggaran 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk mengungkap praktik pungutan fee terhadap para penyedia barang dan jasa yang memenangkan proyek pemerintah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Siak, Frederick Cristian Simamora, mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial JE yang menjabat sebagai Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak, serta AS dan SF yang merupakan anggota Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan praktik pemungutan fee kepada penyedia barang dan jasa yang memenangkan proyek atau tender di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak tahun anggaran 2025,” ujar Frederick, Kamis (25/6/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, JE diduga memerintahkan AS dan SF untuk meminta sekaligus menekan para kontraktor atau penyedia jasa yang memenangkan proyek agar menyerahkan uang sebesar satu persen dari nilai pekerjaan yang diperoleh.
Dana yang terkumpul kemudian dibagikan kepada sejumlah anggota Pokja lainnya. Dalam praktiknya, para penyedia jasa disebut mendapat tekanan sehingga merasa tidak memiliki pilihan selain memenuhi permintaan tersebut.
Dari dugaan pemerasan itu, para tersangka berhasil mengumpulkan uang mencapai Rp421 juta. Seluruh uang yang diduga berasal dari pungutan ilegal tersebut telah disita penyidik dari para tersangka maupun pihak lain yang diduga turut menerima aliran dana.
Atas perbuatannya, ketiga ASN tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kejari Siak menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan dan mengimbau seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Dra/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMSELAtasi Kemacetan, Pemko Palembang Bakal Tertibkan Pasar Tradisional
Herman Saleh Harahap·40 menit yang lalu -
PERISTIWAKebakaran di Padangsidimpuan Hanguskan 9 Rumah, 1 Meninggal Dunia
Herman Saleh Harahap·50 menit yang lalu -
EKONOMIIHSG Hari Ini Berpotensi Lanjut Koreksi, Berikut Rekomendasikan 6 Saham Pilihan
hendra·1 jam yang lalu -
KRIMINALAnggota DPRD Sumut Dhody Thahir Terancam 7 Tahun Penjara
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
PAPUA TERKINIDPD Dorong PPDS RSPPU Jadi Jalur Afirmasi Nyata bagi Dokter Papua
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
-
-
-
-
Semua berita sudah ditampilkan